Sabtu,  23 November 2024

Bekas Calon Ketum Golkar Munculkan Ide Pilkada Tak Langsung

Doni/RN
Bekas Calon Ketum Golkar Munculkan Ide Pilkada Tak Langsung

RADAR NONSTOP - Dialog nasional Perserikatan Organisasi Kepemudaan Nasional (Poknas) memunculkan gagasan soal pilkada tidak langsung. Namun gagasan itu mendapat tanggapan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diskusi semakin menarik ketika wacana Pilkada tidak langsung itu dimunculkan. Bahkan dalam diskusi tersebut menjadi salah satu perbincangan perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) seluruh Indonesia, Kamis (1912/2019).

Dalam diskusi itu, Presiden Poknas  Muhammad Aris Mandji menginginkan Pilkada tidak langsung untuk kembali digulirkan. Pasalnya, Aris menilai Pilkada tidak langsung itu dapat dilakukan dengan catatan uji publik.

BERITA TERKAIT :
Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Fauzi Bowo Beserta Masyarakat Yakin Pramdoel Akan Jadi Pemimpin Jakarta

Disisi lain, maksud catatan uji publik tersebut, menurut politikus Golkar itu bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah sejak dini.

"KPU ini merupakan suatu lembaga dan KPU bekerja pada saat hanya mau terjadi Pilkada atau Pemilu. Kenapa ini tidak dimulai dari proses awal," terang Muhammad Aris Mandji. 

Mantan calon Ketum Golkar mencontohkan, misalkan Pilkada Tangsel begitu selesai pemilihan kepala daerah dilantik, KPU dapat mulai membuat penjaringan soal calon untuk Pemilu kedepannya. 

Kata Aris, penjaringan seperti ini akan melihat bagaimana sosok tokoh yang akan maju kepala daerah dapat menjadi sebuah polling dan mendapat penilaian masyarakat secara langsung.

Menanggapi gagasan Pilkada tidak langsung, Kasi Kelembagaan Politik Pemerintahan Daerah Dirjen Kesbangpol Kementrian Dalam Negeri RI, Willy Wibisono berharap kalaupun nanti mau dirubah pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi kembali ke melalui DPRD, pihaknya mengharapkan jangan kembali ke era orde baru. 

Pihaknya lebih mengharapkan, membuat format yang baru bagaimana menyusun suatu pemilihan yang masih mengandung unsur keadilan semua pihak.

Menurut Willy, rancangan perubahan atas undang undang pilkada sudah ada sebelum Tito Karnavian diangkat menjadi Mendagri. Disitu, kata Wili, banyak dinamika dan permasalahan akibat dari Pilkada serentak ataupun dari pelaksanaan di lapangannya.

"Terus terang kalau seperti ini KPU yang lebih dikecewakan, mereka paling menolak pemilihan secara langsung melalui DPRD atau dewan," jelas Willy Wibisono saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi nasional Poknas disalah satu rumah makan diseputaran Serpong, Tangsel.

Dengan begitu, menurut Willy, untuk membahas hal itu pihaknya menyarankan perlu duduk bersama. Kata dia, karena bagaimanapun di undang-undang Pilkada dulu ada istilah syarat menjadi kepala daerah diuji publik.

"Uji publik itu dihapus dari undang-undang nomor 8 tahun 2015 menjadi UU nomor 10 tahun 2016. Ini harusnya dimunculkan lagi sambil membawa muatan Pilkada secara tidak langsung," terangnya.

#Pilkada   #KPU   #Tangsel   #