Senin,  09 December 2024

Gedung Ambruk Di Blok Tali Diduga Tak Punya SLF, Ada 2 Sertifikat IMB

RN/CR
Gedung Ambruk Di Blok Tali Diduga Tak Punya SLF, Ada 2 Sertifikat IMB
Gedung roboh di Palmerah -Net

RADAR NONSTOP - Gedung lima lantai di Kota Bambu Sel. I Blok Tali No.15, RT.2/RW.9, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat yang roboh pada Senin (6/1/2019) pagi diduga tidak punya sertifikat laik fungsi (SLF).

Tak hanya itu gedung yang menimpa Alfamart tersebut juga memiliki dua sertifikat, yakni, tahun 2007 dan 2013. 

“Itu bangunan tua, diduga kuat memang tidak punya SLF. Sertifikatnya juga ada dua, yang tahun 2007 itu IMB matrix (borongan),” ujar sumber radarnonstop.co di Balai Kota, Senin (6/1/2019).

BERITA TERKAIT :
Gedung Kantor BPK DKI Diduga Langgar SLF, Pengamat Singgung Soal Sanksi Hukum
JPS Ingatkan Pembangunan Gedung PMI Jangan Sampai Molor

Sementara itu, informasi yang beredar, di salah satu lantai gedung yang roboh tersebut juga dijadikan kost - kostan. “Kalau tidak salah di lantai 3 gedung itu kost - kostan,” kata sumber yang tidak bersedia namanya dituliskan.

Diketahui, gedung lima lantai itu dipergunakan sebagai minimarket. Kondisi gedung tersebut kini ambles dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung.

Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan.

Menurut keterangan pegawai minimarket setempat, perkiraan waktu robohnya gedung tersebut sekitar pukul 09.25 WIB.

Petugas pemadam kebakaran sudah melakukan evakuasi terhadap penghuni gedung. Hingga saat ini, penyebab robohnya gedung tersebut belum diketahui.