RN - Jakarta Public Service (JPS) mendesak agar Gedung BKP Office Tower disegel. Gedung yang kini bernama The Prime Office Suites terletak di Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara diduga melanggar izin.
Berdasarkan informasi yang ditelusuri JPS pada tanggal 7 April 2016, PT Bina Karya Prima yang beralamat di Jalan Raya Bekasi, Kota Bekasi memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad minta bangunan tersebut untuk disegel. Dan jika bangunan tersebut tidak sesuai izin harus segera dibongkar. "Diduga menyalahi aturan ketinggian," tegasnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (8/3).
BERITA TERKAIT :Diduga Tak Berizin Dan Buang Limbah Sembarangan, Aktivis Lingkungan Ancam Tutup Perusahaan Batching Plant di Tangsel
Karim Benzema Viral di Media Sosial
Dalam IMB Bersyarat disebutkan bahwa ketinggian bangunan hanya 14 lantai dan 2 basement. Namun faktanya, bangunan yang kini bernama The Prime Office Suites, ketinggiannya melebihi dari izin yang telah ditentukan, yakni lebih dari 14 lantai.
Sehingga, apabila mengacu IMB tersebut pada diktum keempat disebutkan bahwa penyimpangan/tidak dipatuhinya ketentuan dalam izin yang diberikan akan dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, The Prime Office Suites belum memberikan klarifikasi.