RADAR NONSTOP - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aries Merdeka Sirait, angkat bicara soal kasus dugaan pengeroyokan dan pembullyan yang dialami oleh P, siswa SMP Al Azhar Sumarecon Bekasi.
Menurut Aries, kasus pengeroyokan dan pembullyan yang dialami oleh P merupakan pelanggaran hukum pidana. "Ķalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pihak sekolah harus bertanggung jawab dan bukan anaknya yang dicari kesalahan," kata dia.
Aries juga mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan korban bahwa dirinya bukan satu dua kali mengalami tindakan kekerasan dan bully, mengenai hal tersebut Aries memberikan pernyataan tegas. "Itu tindak pidana, pihak sekolah yang membiarkan bisa dipidana dengan hukuman lima tahun penjara,” kata dia.
BERITA TERKAIT :RK Sesumbar Menang 1 Putaran, Jangan Sombong Nanti Kalau Kalah Sakit Lho
Anak Sekarang Hafalnya Lagu Galau Dan K-Pop
Dijelaskan Aries, pihak sekolah yang dimaksud adalah kepala sekolah. "Bukan murid yang dihukum tapi pihak sekolah yang dihukum," tegasnya.
Apalagi, menurut Aries, dalam kasus ini korban yang mengalami pembullyan dan pengeroyokan malah dikeluarkan. "Ini jadi aneh, sebab sekolah itu mesti melakukan pembinaan, terkait skor dan nilai itu sebagai alat ukurnya bukan malah dikeluarkan," tegas dia.