RADAR NONSTOP - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) diminta agar segera menindaklanjuti pelimpahan berkas dari Jaksa Agung RI terkait program KS-NIK Kota Bekasi.
Pasalnya, laporan yang langsung disampaikan masyarakat itu ke Jaksa Agung pada 21 Juni 2019 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam program KS-NIK.
Hal itu disampaikan Elifer Sidabutar, pengamat anggaran dan kebijakan publik kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Selasa (7/1).
Menurutnya, pelimpahan laporan tersebut dari Kejagung telah teregister dengan nomor : R-62/K.3/Kph.4/08/2019 kepada Kejati Jawa Barat.
"Saya mendapatkan informasi bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan Jaksa Agung ke Kejati Jawa Barat," tegas Elifer.
Elifer berharap, Kejati Jabar mau serius dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan tersebut.
Alasannya, kata dia, agar ada kepastian hukum kepada pelapor maupun masyarakat Kota Bekasi. Yang mana, lanjutnya, progam tersebut tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan dugaan anggaran sama.
Apalagi, kata dia, di Kota Bekasi program tersebut menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dan DPRD setempat.
Dijelaskan, dirinya juga mendapatkan informasi bahwa persoalan tersebut sudah langsung dilimpahkan Kajati Jabar kepada bidang Pidana Khusus (Pidsus) agar ditindaklanjuti.
"Saya berharap Kejati Jawa Barat khususnya Pidsus mau menuntaskan laporan tersebut secara terang benderang agar tidak terjadi perspektif buruk," jelasnya.
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi