RADAR NONSTOP - Menyikapi pernyataan Marhaban Sigalingging di grup WhatsApp Marhaen Indonesia 89 yakni 'Gara-gara PDI Perjuangan terlibat dalam pusaran suap anggota KPU, Wahyu Setiawan, ada usulan nama partai menjadi PDI Penyuapan' membuat berang para pengurus DPC PDIP Kota Bekasi.
Ahmad Faisyal Hermawan, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bekasi dengan tegas mengatakan hal tersebut pelecehan bagi PDI Perjuangan, pernyataan sesat dan menyesatkan.
"Sebagai kader PDIP di Kota Bekasi sudah harus jelas bersikap tegas. Kami akan tempuh jalur hukum bila pihak yang berkaitan tidak mengklarifikasi ujaran yang mengaitkan partai pada dugaan kasus Korupsi. Itu merupakan hal yang sangat tidak menyenangkan pada partai kami. Ujaran tersebut muncul Senin (14/1) malam pukul 21.21 WIB di mana saudara Marhaban Sigalingging yang kami tahu merupakan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bekasi melecehkan kami dan memberikan pernyataan sesat dan menyesatkan," tegas Faisyal kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Selasa (14/1).
Dengan ini, lanjut Faisyal, pihaknya mohon klarifikasi dari yang bersangkutan terkait pernyataan tersebut. Pihaknya akan menunggu 2x24 jam. Jika tidak ada juga itikad baik dari yang bersangkutan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Penyampaian di grup WA tersebut seperti upaya menjatuhkan PDIP Kota Bekasi. Arah yang disampaikan merujuk pada dugaan suap yang sama sekali tidak relevan. Padahal, dalam persoalan tersebut tidak semestinya menjadi masalah yang diumbar secara gamblang. Karena, sampai saat ini persoalan tersebut masih dalam tahapan hukum. Kita benar-benar akan menempuh jalur hukum bila tidak ada penjelasan dari saudara Marhaban Sigalingging," tegasnya.
Padahal, lanjut Faisyal, proses hukum masih berjalan dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Namun, Partai kita dilecehkan dan direndahkan oleh saudara Marhaban tentu kita akan bersikap. Supaya beliau tahu bahwa di Negara kita ini tidak bisa mengucap kata-kata sembarangan atau menjelekkan partai lain. Sekarang kan Undang-undang ITE sudah ada, di situ jelas bahwa kita punya batasan menghujat orang, menghujat Lembaga atau menghina Lembaga lain. Jadi, kami sebagai pimpinan PDI Perjuangan di Kota Bekasi tentunya akan bersikap tegas menyikapi pernyataan saudara Marhaban," tandasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Marhaban Sigalingging belum bisa dimintai keterangannya.
Hasto Yakin Kota Bekasi Bakal Direbut Kader PDIP, RIDHO Diyakini Menang Pilkada
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi