RADAR NONSTOP - Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan dibahas pada rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pada Senin (27/1/2020) mendatang. Raperda itu akan ketok palu pada rapat paripurna Selasa (28/1/2020).
Begitu diungkapkan Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Zita Anjani, pengesahan raperda tersebut dilakukan setelah DPRD DKI Jakarta mendapat persetujuan draf Raperda Tatib hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Alhamdulillah sudah dapat evaluasi ke kemendagri untuk tata tertib dewan periode 2019-2024. Ada beberapa (hal) yang ditolak oleh Kemendagri," tutur Zita.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pada rapimgab nanti, kata Zita, para anggota dewan akan memberikan masukan terhadap pasal-pasal di raperda tatib tersebut. Pihaknya juga akan mengundang eksekutif.
"Ada beberapa yang ditolak Kemendagri, kita hargai itu. Lebih detailnya akan kita bahas di Rapimgab, nanti eksekutif juga akan hadir," kata Zita.
“Mudah-mudahan dengan adanya tatib itu bisa menambah semangat kerja untuk para dewan, karena sudah ada poin-poin yang sebelumnya belum diatur bisa efektif lagi," tandasnya.