Senin,  04 November 2024

Massa Aksi Minta KPK Tak Terpengaruh Politisasi Kasus

Ninding Yulius
Massa Aksi Minta KPK Tak Terpengaruh Politisasi Kasus

RADAR NONSTOP-Sejumlah massa yang tergabung dalam Kaukus Masyarakat Anti Politisasi Kasus-kasus Hukum di KPK mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/20).

Mereka menggelar aksi mendukung KPK untuk bekerja profesional dan menolak politisasi kasus di KPK.

Koordinator aksi, Firman mengatakan, KPK selama ini adalah lembaga penegakan hukum yang punya kinerja terbilang sangat baik dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia

BERITA TERKAIT :
KPK Angkut Duit Investasi Bodong PT Taspen Rp 2,4 Miliar
PT INTI Bakal Dicak-Acak KPK, Kasus Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M

Namun sepanjang KPK berdiri terkadang kasus-kasus yang sedang ditangani KPK banyak dimanfaatkan oleh elit-elit politik ataupun kelompok-kelompok politik untuk sengaja menghancurkan karakter dari tokoh publik atau tokoh parpol yang sebenarnya tidak sama sekali ikut serta dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

"Seperti baru-baru ini dengan adanya kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam tindak pidana suap oleh Saeful Bahri, mulai banyak elit politik atau kelompok-kelompok mencoba memframing untuk diarahkan ke Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto," ujar juru bicara aksi Kaukus Masyarakat Anti Politisasi, Firman.

Begitu juga, lanjut Firman, pengakuan Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang menyatakan bahwa wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta fee saat pengucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Menurutnya, hal ini juga sudah mulai digoreng oleh sejumlah elite politik dengan tujuan untuk mendiskreditkan Azis Syamsuddin agar KPK memeriksa yang bersangkutan.

"Padahal pernyataan Mustafa itu tidak ada bukti yang kuat yang bisa membuktikan adanya permintaan fee oleh Azis Syamsuddin. Alias pernyataan orang yang sedang tertekan akibat jadi narapidana dan akan jadi narapidana lagi dengan hukuman yang sangat berat," terangnya.

Selain itu, dia menyebut Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir sebagi korban framing dari kasus Tipikor yang ditangani KPK.

"Dan terbukti ternyata dalam putusan pengadilan tidak terbukti secara sah kalau Sofyan Basyir itu bersalah atau terlibat dalam kasus OTT Enny Saragih Cs," ungkapnya.

Karena itu, tegas dia, Kaukus Masyarakat Anti Politisasi Kasus Kasus Hukum di KPK menyatakan sikap.

"Kami mendukung penuh pemberantasan Korupsi oleh KPK," tegasnya.

"KPK harus berkerja profesional dan jangan terpengaruh dengan aksi-aksi yang menyesatkan KPK dalam mengungkap tindak pidana korupsi," pungkasnya.