RADAR NONSTOP - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada masyarakat agar tidak asal sewa bus pariwisata. Karena, bisa saja bus itu tidak sesuai fisik kendaraan.
Kemenhub menyebut bus pariwisata yang tertera dalam STNK bus yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, dan menewaskan delapan orang tidak sesuai dengan fisik kendaraan. Bus itu diduga telah dimodifikasi setelah dilakukan uji berkala.
"Data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan, berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. Selain itu, Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Minggu (19/1/2020).
BERITA TERKAIT :Sekap Bocah Di Pospol & Minta Tebusan, Pecandu Narkoba Jakarta Selalu Bikin Gaduh
Penumpang Kereta Banyak Lupanya, Dari Duit Hingga Perhiasan Tertinggal
Budi menyayangkan bus tersebut dimodifikasi setelah uji berkala. Dan, bus itu terakhir kali melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019.
"Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya 6 bulan, maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020 ini. Saat ini kasus ini juga sedang dalam proses penanganan oleh Polres Subang. Kami juga masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif yang dilakukan bersama dengan pihak kepolisian," jelas Budi.
Diberitakan, bus yang berisi 38 orang rombongan kader Posyandu Kelurahan Bojong, Kota Depok, tersebut mengalami kecelakaan di Jalan Raya jurusan Bandung-Subang, tepatnya di Kampung Naggrok, Desa Palasari, Ciater, Subang, pada Sabtu (18/1) pukul 17.23 WIB.
Semula bus mengantarkan rombongan ke lokasi wisata Gunung Tangkuban Parahu untuk selanjutnya kembali ke Depok.
Bus bernomor polisi E-7508-W yang dikemudikan oleh supir bernama Dede Purnama ini melaju lebih kencang dari sebelumnya.