Kamis,  26 December 2024

Demo Buruh Tolak RUU Omnibus Law Bubar, Jalan Gatsu Kembali Dibuka

RN/CR
Demo Buruh Tolak RUU Omnibus Law Bubar, Jalan Gatsu Kembali Dibuka
-Net

RADAR NONSTOP - Demo buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berakhir pada Senin (20/1) sore.

Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Gedung DPR RI dibuka kembali setelah massa aksi meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Pantauan radarnonstop.co aparat kepolisian tampak mengatur lalu lintas di sekitar lokasi. Kendaraan roda empat maupun roda dua dapat melintas kembali. Di sepanjang jalan terlihat sampah plastik, seperti jas hujan, botol air mineral berserakan. Petugas kebersihan yang berada di lokasi pun segera membersihkan sampah.

BERITA TERKAIT :
UMP DKI Rp 5,3 Juta Disahkan Teguh Setyabudi, Buruh Jangan Demo Lagi Ya
Prabowo Naikan UMP 6,5 Persen, Gaji Karyawan DKI Jadi Rp 5,3 Juta

Massa bubar usai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan beberapa perwakilan buruh melakukan pertemuan dengan anggota DPR RI. Setelah melakukan pertemuan, Said Iqbal kembali mendatangi massa buruh dan melakukan orasi di mobil komando.

"Kita sudah bertemu dengan Baleg [Badan Legislasi], ketemu Komisi IX, kita tunggu. Perjuangan akan berhasil," kata Said melakukan orasi usai melakukan pertemuan dengan anggota DPR.

Setelah melakukan audiensi dengan perwakilan buruh, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menyebut pihaknya akan mengawal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Insyaallah kita dari Komisi IX akan bersama buruh, saya pribadi menolak omnibus law cipta lapangan kerja ini, walaupun draf belum diberikan, tapi dulu pernah revisi UU 13, walaupun belum muncul, kita sudah arahnya, sehingga kita tolak dan pada waktu itu kita berhasil," kata dia usai melakukan audiensi.

Said menyebut enam isu dalam RUU Omnibus Law yang dikhawatirkan merugikan buruh. Pertama, dalam praktiknya, aturan itu akan menghilangkan upah minimum bagi buruh.

"Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegredasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," kata Said.

Selanjutnya, ia mengkhawatirkan RUU ini akan berdampak pada hilangnya pesangon, membebaskan buruh kontrak serta alih daya (outsourcing), mempermudah masuknya tenaga kerja asing, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.