Rabu,  01 May 2024

Pendemo Di Gedung DPR (Dede) Divonis 4 Bulan 

NS/RN/NET
Pendemo Di Gedung DPR (Dede) Divonis 4 Bulan 

RADAR NONSTOP - Dede Lutfi Alfiandi alias Dede divonis 4 bulan. Pendemo di Gedung DPR RI pembawa bendera merah putih ini terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019.

"Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan," imbuh hakim.

BERITA TERKAIT :
Awas Terjebak Macet, Buruh dan Mahasiswa Mau Demo Besar-besaran Lagi  
Aksi BEM SI 11 April Rusak Ruang Terbuka Hijau Hingga Pospol 

Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Lutfi seorang penganggur dan bukan berstatus pelajar. Seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.

Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

Hakim mengatakan, Lutfi ikut demo diajak salah satu temannya bernama Nandang yang memprotes RUU KPK. Lutfi seorang penganggur dan bukan berstatus pelajar. Saat demo terjadi kerusuhan Lutfi memakai seragam sekolah.

Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.

"Menimbang terbukti terdakwa berada kerumunan dan tidak pergi meski diimbau petugas polisi," kata hakim.

Hal memberatkan Lutfi perbuatan ikut mengganggu ketertiban umum. Hal meringanktan belum pernah dihukum, bersikap jujur dan sopan serta berterus terang.