RADAR NONSTOP - Nafsu seks kadang tak bisa dibendung. Alhasil, prilaku amoral bakal terjadi lantaran seks tinggi.
Seperti Ketua KPU Banjarmasin berinisial GM. Dia ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli seorang gadis remaja berstatus pelajar SMK yang sedang magang di hotel.
Aksi cabul GM dilakukan di toilet salah satu hotel di Kota Banjarbaru, Banjirmasin. Jika benar tentu saja ulah GM mencoreng wibawa KPU. Apalagi kasus suap Wahyu Setiawan yang kena OTT KPK hingga kini belum reda.
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
Keterangan dari pihak kepolisian, antara GM dengan korban tidak saling kenal. GM pun mengaku terbawa nafsu saat pertama kali melihat siswi tersebut.
Merasa dilecehkan secara seksual, korban pun melaporkan perbuatan GM ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, kasus jajaran Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap GM setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk menggali informasi lebih lanjut atas kasus tersebut.
“Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah proses penyidikan dan waktu 20 hari itu bisa ditambah lagi sesuai kepentingan penyidikan,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara, Sabtu (1/2/20).
Sementara KPU pusat segera meneruskan laporan dari KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"KPU Provinsi Kalsel sudah melakukan klarifikasi dan sudah dilaporkan ke KPU pusat. Nanti hasil klarifikasi itu akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk memutuskan status yang bersangkutan. Untuk pemberian sanksi kan harus lapor pengaduan ke DKPP juga," kata komisioner KPU Hasyim Asyari di Hotel Marc, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).
Hasyim mengatakan KPU belum bisa menentukan status GM saat ini. Pihaknya menunggu keputusan DKPP untuk menindaklanjutinya.
"Dilaporkan ke DKPP dulu, nanti DKPP akan memutus sanksinya apa untuk perkara seperti ini. Ya setelah ada kepastian status, yang bersangkutan baru dipikirkan untuk bagaimana ke depan," ujarnya.