Rabu,  04 December 2024

Tersangka Kasus Penggelapan Aset Yayasan UTA 45 Tidak Ditahan, Ada Apa Dengan Kajati DKI?

Zaber
 Tersangka Kasus Penggelapan Aset Yayasan UTA 45 Tidak Ditahan, Ada Apa Dengan Kajati DKI?
Kantor Kajati DKI Jakarta - Net

RADAR NONSTOP - Tersangka kasus penggelapan aset yayasan masih bebas berkeliaran. Krediblitas Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dipertanyakan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengungkapkan kronologis penggelapan dan perampokan aset Yayasan 17 Agustus 1945 oleh oknum mafia tanah beserta jaringannya. 

“Bermula ketika Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Graha Mahardikka yang ditandatangani oleh Tedja Widjaja selaku Direktur Utama perusahaan tersebut sesuai dengan Akta Pernyataan Nomor 28 Tahun 2011 pada tanggal 10 Oktober 2011,” tuturnya kepada radarnonstop melalui pesan elektronik, Jumat (5/10/2018).

BERITA TERKAIT :
RIDO Ancam Laporkan KPU DKI Ke DKPP, Pengamat: Jurus Mabok Timses Cari Kambing Hitam 
Imam Besar HRS: Pilpres & Pilkada Sudah Selesai, Hormati Perbedaan Politik 

Merujuk akta pernyataan, PT. Graha Mahardikka seharusnya melaksanakan sejumlah kewajiban. Yakni, membangun kampus 8 lantai; menyerahkan tanah seluas 5 hektar di Cimanggis/Depok/Cibubur sebagai gedung kampus II, dan menyerahkan pembayaran dalam bentuk tunai. Namun, hal itu hingga kini tak terralisasi dan sampai sekarang tidak pernah diselesaikan.

“Bukan memenuhi tanggung jawab, Tedja Widjaja beserta istrinya Lindawati Lesmana dan pihak terkait justru ditenggarai menggelapkan surat-surat resmi kerjasama antara Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dengan PT. Graha Mahardikka,” imbuh Hari

Bahkan, lanjut Hari, Tedja Widjaja disinyalir memalsukan tanda tangan pimpinan yayasan untuk melakukan tindakan penipuan dan menjual aset-aset yayasan kepada pihak lain. 

“Tindakan Tedja Widjaja dan Dedi Cahyadi itu sebetulnya sudah beberapa kali dilaporkan ke Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Harda Pidum Polda Metro Jaya dan sudah menjadi tersangka,” jelas Hari.

Namun yang bersangkutan tidak ditahan dan saat ini sudah P21 dialihkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No : B - 6078/O.1.4/Epp.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018, perihal berkas perkara atas nama Tedja Widjaja sudah lengkap. 

Namun anehnya, ujar Hari, meski sudah ada pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya kepada Kajati DKI Jakarta, sampai saat ini Tedja Widjaja tidak juga ditahan.

“Ada apa dengan Kajati DKI Jakarta?. Kenapa hukum yang jelas-jelas sudah memiliki alat bukti masih bisa memberikan ruang kebebasan bagi Tedja Widjaja. Semestinya Kajati langsung menahan kasus penggelapan dan penipuan yang telah dilakukan Tedja, jangan sampai publik mencurigai bahwa ada dugaan main mata antara tersangka dengan Kajati DKI Jakarta. Hukum harus menganut kesamaan, jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” pungkas Hari.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan apapun terkait kasus ini.