RADAR NONSTOP - Ratna Sarumpaet diminta kembalikan dana sebesar Rp 70 juta. Duit tersebut diberikan Pemprov DKI Jakarta sebagai akomodasi ratu hoaks ke Chile.
"Kalau tidak jadi berangkat harus dikembalikan (dana sponsor)," ujar Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja sama Luar Negeri Provinsi DKI Muhammad Mawardi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Ia mengatakan, jika memang ada dana yang telah digunakan Ratna sebelum melakukan perjalanan, tentunya harus ada perhitungan pasti disertai pertanggungjawaban, termasuk soal tiket pesawat untuk keberangkatan.
BERITA TERKAIT :RIDO Ancam Laporkan KPU DKI Ke DKPP, Pengamat: Jurus Mabok Timses Cari Kambing Hitam
Imam Besar HRS: Pilpres & Pilkada Sudah Selesai, Hormati Perbedaan Politik
Ratna sendiri memang diketahui telah check in di Bandara, sehingga tiket pesawat untuk berangkat dipastikan tak bisa dikembalikan.
"Mungkin ada yang telah dipakai dan misalnya dia sudah beli tiket kan nanti ada hitung-hitungannya," kata Mawardi.
"Nanti biro administrasi (yang hitung) besaran yang harus (dibayar), kan ada dari airline itu kalau ada pembatalan," imbuhnya.
Terkait tenggat waktu pengembalian dana itu, Mawardi menyebut tak ada batas waktu. Semuanya tergantung pada pengembalian airline yang dia tumpangi.
Mawardi mengatakan saat melakukan pengembalian dana, Ratna harus menyertakan pertanggungjawaban terkait alasan dia tak jadi berangkat ke tempat tujuan.
"Nanti pasti sehubungan dengan misalnya dia tidak jadi berangkat, maka akan memberikan laporan bahwa tidak jadi berangkat karena suatu hal dan proses lebih lanjut ditangani oleh Biro Administrasi," katanya.
Ratna Sarumpaet sebelumnya mengaku dibiayai Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk berangkat ke Santiago, Chile. Perjalanan ke Chile itu untuk menghadiri acara 'Woman Playwright International Jakarta'. Pada 2016 lalu, Ratna mengaku menjadi pembicara saat acara berskala internasional itu diselenggarakan di Jakarta.
Namun perjalanannya ke Chile gagal karena Ratna diturunkan dari dalam pesawat sesaat sebelum tinggal landas. Pihak Imigrasi dan kepolisian menangkap Ratna dan mencegahnya pergi ke luar negeri.
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan. Dia terancam sepuluh tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.