Selasa,  09 September 2025

DPRD DKI Jangan Pakai Akal Bulus, Tunjangan Fantastis Harus Distop, Rakyat Bisa Marah?

RN/NS
DPRD DKI Jangan Pakai Akal Bulus, Tunjangan Fantastis Harus Distop, Rakyat Bisa Marah?
Cover edisi cetak Radar Nonstop.

RN - Desakan agar tunjangan DPRD DKI Jakarta distop belum juga tuntas. Para politisi Kebon Sirih itu sepertinya sedang bermanuver.

DPRD DKI mengaku sedang membahas evaluasi tunjangan perumahan yang melekat pada pimpinan dan anggota dewan. Padahal DPR, cukup satu hari memangkas tunjangan yang telah melukai rakyat.

"Alasan klasik DPRD, masa bahas pemotongan aja molor, itu tanda tidak serius," tegas pengamat politik Adib Miftahul kepada wartawan, Senin (8/9). 

BERITA TERKAIT :
BUMD Dharma Jaya Juara Amburadul, Bakal Dirujak DPRD DKI?

Adib meminta kepada DPRD jangan lagi memicu emosi rakyat. "Inikan sama saja mencueki Prabowo yang meminta segera memotong fasilitas fantastis kepada para pejabat," bebernya. 

Yang harus dicoret dan distop bukan hanya tunjangan rumah tapi kata Adib ada beberapa tunjangan fantastis yakni, komunikasi intensif Rp21.000.000, reses Rp 21.000.000, tunjangan transportasi Rp21.500.000, tunjangan operasional pimpinan DPRD sekitar Rp. 9.600.000-Rp18.000.000 dan tunjangan jabatan.

"DPRD kata Adib harusnya berkaca pada DPR. Apalagi saat ini DPR hanya mendapatkan Rp 65 juta per bulan, dan DPRD DKI bisa Rp 130 juta," sindir Adib.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan pembahasan dilakukan hati-hati agar sesuai harapan masyarakat.

"Lagi dibahas supaya bisa dapat hasil yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," kata Basri Baco kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9/2025).

Baco menjelaskan prinsipnya seluruh anggota DPRD sudah bersepakat mengevaluasi tunjangan tersebut. Namun dia menekankan keputusan final tidak bisa ditentukan sepihak DPRD.

"Semua tunjangan yang Dewan dapat itu bukan Dewan yang menetapkan, tetapi pemerintah, gubernur, dan kementerian keuangan. Jadi harus koordinasi," ujarnya.

Saat ditanya mengenai angka besaran tunjangan yang akan direvisi, Baco belum bisa menyebutkan. Menurutnya, pembahasan masih berlangsung dan butuh kehati-hatian.

"Belum, masih dalam proses. Sabar, nanti kalau cepat-cepat, keburu salah lagi, Dewan yang kena kesalahan lagi," ungkapnya.

Terkait regulasi, Baco menyebut revisi aturan masih dalam pembahasan internal. Ia memastikan pembahasan akan dilakukan menyeluruh agar tidak perlu revisi berkali-kali.

"Intinya gini Kita bersepakat dulu bahwa siap dievaluasi namun kan perlu kehati-hatian nggak mungkin buru-buru, nggak mungkin cepat-cepat nanti salah lagi daripada nanti ada revisi berkali-kali mending kita siapkan matang-matang baik-baik supaya lengkap," imbuhnya.

Sebelumnya, adapun adanya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.