Jumat,  17 May 2024

Gerindra Minta KPK Jelaskan Alasan 36 Kasus Dihentikan

RN/CR
Gerindra Minta KPK Jelaskan Alasan 36 Kasus Dihentikan
Habiburokhman -Net

RADAR NONSTOP - Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman mendesak KPK menjelaskan alasan penghentian penyelidikan 36 kasus.

“Ya betul, ya (KPK harus menjelaskan detail penyelidikan 36 kasus yang dihentikan)," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Habiburokhman tidak mau berasumsi terkait langkah KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus tersebut. Karena itu, dia membutuhkan data-data dari KPK. Dalam rapat kerja dengan KPK nanti, Habiburokhman mengaku akan membahas persoalan ini.

BERITA TERKAIT :
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?

"Dalam raker terdekat saya mau kupas itu, 36 (kasus) apa saja, apa alasannya," ujarnya.

Juru bicara khusus Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya secara detail belum mengecek satu per satu, dan apa alasannya masing-masing.

Sepengetahuan Habiburokhman, saat uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK, disebutkan ada kasus yang tersangkanya sudah meninggal dunia dan sebagainya.

"Kalau itu dalam konteks asas pidana memang harus dihentikan. Jangankan penyelidikan, penyidikan pun harus dihentikan," katanya.

Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kembali kepada masyarakat terkait langkah KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus tersebut.

Menurut dia, kalau masyarakat merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan ini, ada prosedur penyelesaiannya seperti mekanisme gugatan praperadilan. "Masyarakat bisa menggunakan haknya tersebut," tegasnya.

Habiburokhman mengatakan pada intinya semua menginginkan adanya transparansi. "Alasannya apa, latar belakangnya seperti apa," pungkasnya.

#KPK   #Gerindra   #Kasus