Jumat,  22 November 2024

Analisa Mahfud MD

Prabowo, Amien Rais dan Fadli Zon Bisa Terjerat Kasus Ratna Sarumpaet

NS/RN
Prabowo, Amien Rais dan Fadli Zon Bisa Terjerat Kasus Ratna Sarumpaet
Prabowo dan Ratna Sarumpaet.

RADAR NONSTOP - Ratna Sarumpaet menyeret banyak tokoh. Prabowo Subianto, Amien Rais dan Fadli Zon terancam kena seret aktivis perempuan yang kini sudah ditahan Polda Metro Jaya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan aktivis perempuan itu terancam 10 tahun penjara. Kata dia, Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara. Kenapa hukum pidana, karena Ratna tidak bisa dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT :
Kurang 160 Ribu Dokter Spesialis, Prabowo Minta India Bantu Indonesia
Sudah Gak Corona Lagi, DPRD DKI Cari Tempat Rapat Yang Cihuy Bahas RAPBD 2025

"Karena dia tak menyiarkan hoaks ke publik melalui media sosial bahkan elektronik," ungkap Mahfud dalam wawancara khusus disiarkan iNewsTV, Sabtu (6/10/2018).

Tapi kata Mahfud, Ratna memberitahu langsung pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo (Subianto) dan Amien Rais ketika dikunjungi. Dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu.

“Di dalam hukum, membuat siaran terhadap publik itu, menurut putusan MK ketika dulu saya menjadi ketua MK, kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang itu dianggap sudah menyiarkan.”

Mahfud menilai Ratna berkali-kali menyiarkan kebohongannya dan tidak meralatnya ketika didatangi oleh Amien Rais, Prabowo, Rachel Maryam. “Nah itu bisa kena ancaman 10 tahun penjara dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946,” tukas guru besar hukum tata negara.

Seperti diberitakan, Amien Rais sudah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, pendiri PAN itu mangkir dan polisi berjanji akan memanggil kembali untuk diperiksa.

Sementara Fadli Zon meminta kepada polisi tidak melakukan standar ganda. Dia berharap agar polisi berlaku adil. "Jangan mentang-mentang kita ini oposisi dong," ungkapnya seperti dikutip RMOL.

Lalu bagaimana dengan yang menyiarkan?

“Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Fadli Zon, Rachel Maryam dan sebagainya itu bisa iya bisa tidak. Tapi, dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karna di UU ITE disebutkan barang siapa dengan sengaja menyiarkan nah padahal dia tahu bahwa itu adalah kebohongan,” sebutnya.

“Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lain-lain itu, dia tidak sengaja dan tidak tahu bahwa itu bohong. Dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet yang dilakukan berdasarkan (Pasal) 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46. Oleh sebab itu kemungkinan yang paling buruk bagi prabowo dan kawan kawan bisa dikenakan Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 46, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga,” pungkasnya.