Sabtu,  27 April 2024

Soal Pansus KS-NIK, Ketua Fraksi Golkar Persatuan: Masih Menunggu Hasil Audit BPK RI

YUD
Soal Pansus KS-NIK, Ketua Fraksi Golkar Persatuan: Masih Menunggu Hasil Audit BPK RI
Daryanto

RADAR NONSTOP - Daryanto, Ketua Fraksi Partai Golkar Persatuan yang juga anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi mengatakan, Ketua DPRD dan juga Pemkot Bekasi telah mengajukan permintaan audit anggaran secara khusus ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait KS-NIK.

"Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) belum lama ini, Ketua DPRD juga menyampaikan hal tersebut. Kalau saya berprinsip kenapa tidak kita tunggu dulu hasil audit BPK, sama seperti dengan Pansus III terkait temuan BPK tentang anggaran di dunia pendidikan. Nah, hasil dari temuan BPK baru kita mau melangkah ke arah mana, karena kita sudah punya dasar. Punya panduan untuk membedah hal-hal tersebut," papar Daryanto kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (2/3/2020).

Jadi, lanjut Daryanto mengatakan, pihaknya bukannya tidak ingin membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kartu Sehat Bekasi, tapi menunggu hasil dari audit anggaran yang dilakukan oleh BPK RI.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

Disinggung soal Judicial Review yang diajukan oleh Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi terkait Kartu Sehat Bekasi Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK), Daryanto menjawab, sama, kita masih menunggu hasilnya, toh sidang juga belum digelar.

"Hasil pikir kita tunggu saja hasil audit BPK untuk program Kartu Sehat Bekasi.  Setelah itu baru kita bahas lebih lanjut. Semoga baik buat Pemerintah, baik juga buat masyarakat Kota Bekasi," terangnya.

Daryanto menambahkan, pihaknya melihat bahwa Program Kartu Sehat Bekasi Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) ini sudah dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

"Walau ada keinginan masyarakat kalau KS ini bisa dilanjutkan kembali tapi kita masih terbentur dengan peraturan Pemerintah. Tapi baik eksekutif maupun legislatif sudah sepakat membantu akan pelayanan masyarakat di dunia kesehatan," ujarnya.

Disinggung soal Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM), Daryanto menjelaskan, kalau itu payung hukumnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 146 Tahun 2019 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 bersamaan dengan diberhentikannya sementara Program KS-NIK.

"Sama kayak dulu KS baru terbentuk, payung hukumnya dibuatkanlah Perwal dan untuk penguatannya barulah kita buat Perdanya. Jadi untuk sekarang masih kita tunggu, kita kaji, apakah penguatan itu perlu, karena kita masih menunggu payung hukum yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden dan yang lainnya. Namum untuk pelayanan LKM, regulasinya tetap harus melalui RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Kesehatan seperti SKTM," pungkasnya.