RADAR NONSTOP - Sardi Efendi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyikapi terbengkalainya pelayanan publik dan proses belajar mengajar saat pagelaran Deklarasi Membumikan Pancasila di Stadion Chandra Bhaga, Selasa (3/3/2020).
"Semestinya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi jangan seenaknya mengerahkan sumberdaya tenaga pendidikan untuk acara-acara tertentu, apalagi sampai mengganggu proses belajar mengajar," tegas Sardi, politisi asal Fraksi PKS tersebut kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Rabu (4/3/2020).
Harusnya, sambung Sardi, diatur sebaik mungkin jadwal agenda, jangan sampai meninggalkan kewajiban-kewajiban sebagai pengajar di sekolah.
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
"Apalagi ini menjelang Ujian Nasional. Nah, Komisi IV mempertanyakan tanggungjawab Dinas Pendidikan seperti apa itu bentuknya? Yang dalam setiap agenda acara yang melibatkan orang banyak. Karena itu masuk dalam penilaian kinerja juga. Kewajiban dia mengajar dalam satuan pendidikan yang sekarang ini sertifikasi Guru itu diukur dengan jumlahnya mengajar," terang Sardi.
Pihaknya berharap, sambung Sardi, kalau ada kegiatan-kegiatan yang mengerahkan massa banyak, Dinas Pendidikan yang jumlahnya ada 8000 dapat mengatur dengan baik, meninggalkan kewajibannya apalagi sebagai Guru pengajar.
Terpisah, T. Parlindungan, salah seorang warga Kota Bekasi dengan tegas mengatakan bahwa Deklarasi Membumikan Pancasila di Stadion Chandra Bhaga Kota Bekasi merupakan sebuah kegiatan positif untuk menunjukkan bahwa Kota Bekasi Kota yang heterogen agama, suku dan budaya mampu bersatu untuk membangun bangsa.
"Namun demikian, seharusnya dilaksanakan di hari libur, karena pelibatan peserta yang hadir terdiri dari Unsur ASN (PNS dan TKK) sangat disayangkan karena mengganggu pelayanan publik, pelayanan terhenti kurang lebih 4 jam," tegas Parlindungan yang merupakan Pengamat Kebijakan Publik.
Dijelaskan, kalau para peserta tersebut juga mewajibkan para Guru TK/RA, SD/MI, SMP dan tenaga pendidik lainnya sehingga tidak ada kegiatan proses belajar mengajar selama 4 jam.
"Peserta tersebut juga melibatkan para siswa SMP dan SMA/SMK tentunya siswa tersebut tidak dapat belajar," tegasnya.