RADAR NONSTOP - Wabah tak selalu berujung musibah atau malapetaka. Buktinya virus corona, ditengah keresahan serta kepanikan warga terhadap Covid -19 itu, ada kabar gembira. Tarif listrik tidak naik hingga Juni 2020.
Kepastian tidak menaikkan tarif listrik hingga Juni 2020 karena virus corona ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan keputusan tersebut ditetapkan setelah pemerintah melakukan berbagai pertimbangan dengan melihat kondisi perekonomian.
BERITA TERKAIT :Lawrence Wong Kena COVID-19, Yang MMau Liburan Ke Singapura Waspada
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
"Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Dengan virus corona, suka nggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian, yang kurang menggembirakan," ujarnya, dilansir dari laman setkab.go.id, Jumat (6/3/2020).
Penetapan tarif listrik, sambung dia, sekaligus untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah wabah virus corona yang membuat harga sumber energi turun.
"Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Semakin murah, logikanya kan malah turun, bukan dinaikkan," imbuh Rida.
Ia melanjutkan keputusan tidak menaikkan tarif listrik melihat empat parameter, yaitu Indonesian Crude Price (ICP), harga batu bara, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, termasuk inflasi dalam tiga bulan terakhir.
"Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan. Jadi, bandingkannya bukan dengan kuartal sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi, harus liat lagi ke belakang untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya," jelasnya.
Penetapan tarif listrik, sambung dia, berdampak pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun, kata Rida, pemerintah memastikan tidak akan membiarkan PLN menanggung rugi.
Karenanya, pemerintah menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN. "Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK dan dihitung setelah ada audit BPK," pungkasnya.