RADAR NONSTOP - Saat ini, pembangunan infrastruktur semakin berkembang di wilayah Kota Bekasi. Namun salah satu apartemen yang berada di Bekasi Selatan, Kota Bekasi menjadi sorotan publik terkait legalitas yang dimilikinya.
Beberapa hari lalu, Dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi saat dikonfirmasi terkait sidak yang dilakukan pihaknya, tidak bisa memberikan keterangan. Dia hanya memberikan arahan agar menanyakan ke Saut Kepala Bidang Penegakan Perda.
BERITA TERKAIT :Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya
Saut Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Bekasi menjelaskan terkait legalitas apartemen tersebut.
"Ada beberapa item yang belum diselesaikan sampai saat ini, dan kami masih menunggu jawaban dari pihak apartemen tersebut. Kita tunggu jawabannya nanti," ungkap Saut kepada awak media di ruang kerjanya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan terkait izin teknisnya ke Dinas Tata Kota.
"Dan kami juga menunggu jawaban dari Dinas Tata Kota, terkait rekom teknisnya seperti apa, ada beberapa pemilik sekitar 12-an," kata Saut.
Sementara Wira saat dikonfirmasi terkait rekom teknis Dinas Tata Ruang (Distaru) menjelaskan, izin apartemen tersebut sudah ada.
"Izinnya sudah ada, kalau terkait itu ada sekitar 13 pemilik. Memang itu sudah mau perpanjang lagi," kata Wira saat dihubungi melalui WhatsApp.
Pihak management apartemen, Adit menjelaskan, terkait legalitas yang dimiliki apartemen tersebut sudah mengantongi izin.
"Kita sudah menyerahkan semua berkas atau dokumen kepada dinas terkait, kenapa izinnya belum bisa diperpanjang, tolong tanya dinasnya aja," kata Adit saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.