RADAR NONSTOP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu memusnahkan barang bukti hasil sitaan tindak pidana umum.
Dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Indramayu, Kamis (12/3/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BERITA TERKAIT :Presiden Pekerja Migran Indonesia Semprot Disinfektan Di Kec. Gantar
GMBI Indramayu Prihatin Banyak Warga Miskin Di Tanjungkerta
Keputusan itu tertuang dalam surat perintah Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor 53/M.2.21/Enz.3/03/2020.
"Dalam keputusan perkara itu, ada barang bukti yang dikembalikan, ada yang keputusannya diakui milik negara dan ada juga yang keputusannya untuk dimusnahkan," beber Douglas
"Khusus hari ini yang kita lakukan adalah barang bukti yang keputusannya dimusnahkan," tambahnya.
Menurut Douglas, barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi ganja, sabu-sabu, obat terlarang atau psikotropika, jamu kuat ilegal, bong (alat hisap narkotik) dan timbangan.
Bahkan kata dia, senjata tajam, senjata api, alat judi, handphone, petasan, serta kunci perkakas pelaku curanmor juga turut dimusnahkan.
"Barang bukti kita amankan dari periode April 2019 sampai Februari 2020. Jumlahnya ada 128 perkara yang keputusannya itu dimusnahkan," ucap dia.
Douglas menambahkan, sejumlah barang bukti seperti ganja, sabu-sabu, obat terlarang, jamu ilegal, serta alat judi dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti seperti petasan
dimusnahkan dengan cara direndam.
"Kemudian pemusnahan dengan cara pemotongan untuk barang bukti curas, seperti senjata tajam dan lain-lain," pungkasnya.