Jumat,  22 November 2024

Kadis LH Kota Bekasi Bakal Tinjau Kelengkapan Dokumen Dan Keberadaan Tandon Air Mall Blue Plaza

YUD
Kadis LH Kota Bekasi Bakal Tinjau Kelengkapan Dokumen Dan Keberadaan Tandon Air Mall Blue Plaza
Lokasi di Blue Plasa Bekasi Timur

RADAR NONSTOP - Diduga belum melengkapi perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Coorporate PR Lippo Malls Indonesia, Nidia Niekmasari Ichsan mengatakan bahwa pihaknya sudah melengkapi berbagai perizinan yang menjadi syarat pembangunan dan operasional Blue Plaza Bekasi Timur.

"Kan itu sudah beroperasi, mana mungkin belum mengantongi. Cuma saya baru baca beritanya, nanti saya koordinasi dengan pihak manajemen," ujar Nidia saat dihubungi awak media, Senin (16/3/2020). 

Meski begitu, Nidia belum memastikan apakah Rekomendasi Amdal dimaksud sudah selesai atau belum. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Blue Plaza.

BERITA TERKAIT :
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi 
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi

"Blue Plaza sudah beroperasi, kalau belum lengkap perizinan akan kita lengkapi, ada keluhan kita perbaiki, karena kita perlu bersama-sama dengan pemerintah daerah, untuk melayani masyarakat Kota Bekasi," kilahnya.

Nidia Niekmasari Ichsan mengaku, akan berkomunikasi dengan manajemen Blue Plaza. Apabila ada keluhan dari warga, kata dia, pihaknya akan tindaklanjuti untuk diperbaiki apa yang dikeluhkan 

Sementara itu, hasil pantauan di lapangan terlihat di lingkungan Blue Plaza tidak ditemukan Tandon Air sebagai resapan, apabila terjadi banjir. Apalagi, lokasi yang kini berdiri Hotel, Mall, Rumah Sakit dan perniagaan lainnya merupakan lahan resapan air di wilayah Kota Bekasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yulian berjanji akan mengkroscek dokumen Amdal Blue Plaza yang berada di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Menurut Yayan, pusat bisnis seperti Blue Plaza sepatutnya sudah mengantongi Amdal. Sebab, kata dia, sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka pihak Blue Plaza diwajibkan menyelesaikan dokumen Amdal sebagai syarat diterbitkannya IMB.

"Kalau masalah Amdal, sepengetahuan saya kalau izin lingkungan, jangankan sebesar mall, bikin rumah yang kecil juga harus ada IMBnya. Nah, IMB mall itu salah satu syaratnya adalah dokumen Amdal. Tapi terkait Blue Mall akan kita cek, tapi sengetahuan saya pasti ada," kata Yayan saat dikonfirmasi.

Diakui Yayan, salah satu item yang menjadi syarat diterbitkannya Amdal, adalah ketersediaan Tandon Air. Apalagi, lanjutnya, cakupan wilayah yang digunakan pihak Lippo Group tersebut mencapai hektaran luasnya.

"Soal tandon air, tertuang dalam rekomendasi Amdal. Jika di dalam site plan dan dokumen Amdal tercantum item tandon air, maka itu kewajiban yang harus dilengkapi. Kalau seandainya tidak, berarti dia salah satu perusahaan yang nakal, karena tidak melaksanakan isi dari dokumen Amdal maupun site plan yang dibuat," tegasnya.

Yayan berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau kelengkapan dokumen serta keberadaan Tandon Air Blue Plaza.

"Jika belum mengantongi Amdal dan melaksanakan isinya, maka kita ambil tindakan. Apalagi ada keluhan soal banjir dari warga, nanti kita kroscek ke lokasi mengenai tandon airnya juga," tandasnya.