Sabtu,  23 November 2024

Jannah Didiskualifikasi Karena Hijab, MUI: Panitia Harus Menjelaskan ke Publik

Zaber
Jannah Didiskualifikasi Karena Hijab, MUI: Panitia Harus Menjelaskan ke Publik
Miftahul Jannah - Net

RADAR NONSTOP - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan wasit mendiskualifikasi Miftahul Jannah. Mestinya wasit bisa menghormati hak asasi pejudo yang menjalankan perintah agamanya.

Begitu dikatakan oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi kepada wartawan, Senin (8/10/2018). “MUI sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi  judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk matras," katanya.

MUI menyebut penanggung jawab pertandingan Judo seharusnya berkomunikasi lebih dulu kepada pembuat aturan. MUI menilai aturan soal tak membolehkan hijab saat pertandingan judo sangat diskriminatif dan tak menghormati hak asasi manusia.

BERITA TERKAIT :
Hasil Evaluasi PON Aceh-Sumut, Selancar Ombak DKI: KONI & Cabor Sudah Berjuang   
Tri Bayar Tunai Bonus Atlet Kota Bekasi Peraih Medali Di PON Aceh-Sumut

Tauhid membandingkan saat gelaran Asian Games lalu ada banyak atlet yang bertanding dan menggunakan hijab. Para atlet tersebut yakni atlet karateka, panjat tebing, dan memanah. Karena itu, agak aneh jika penggunaan hijab di Asian Para Games dilarang.

"Penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak yang membuat peraturan  agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," ujarnya.

MUI, imbuh Tauhid, meminta kepada penanggung jawab pertandingan judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail, tidak cukup hanya karena ada peraturan semata, agar masyarakat tidak salah paham.

 

 

#Hijab   #Atlet   #Jannah