RADAR NONSTOP - Malaysia akhirnya memberlakukan pembatasan secara nasional. Hal ini ditegaskan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin.
Pembatasan atau lockdown ini berlaku sejak 18 Maret hingga 31 Maret terkait virus corona COVID-19. 'Lockdown' pertama dalam sejarah Malaysia ini diumumkan perdana menteri dalam siaran langsung di televisi. Ada 125 kasus baru dilaporkan hari ini, sehingga total ada 553 kasus.
"Perintah ini didasarkan pada Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan Undang-undang Polisi 1967," kata Muhyiddin, dikutip dari Bernama.com, Senin (16/3/2020).
BERITA TERKAIT :Dubes Malaysia Dilempari Telor, Dampak Penembakan Lima PMI
Donald Trump Usut Asal Usul Corona, China Langsung Meradang
Pembatasan aktivitas dan pengumpulan massa secara nasional mencakup aktivitas keagamaan, olahraga, sosial, dan budaya.
Perkecualian untuk supermarket, pasar basah, toko kebutuhan pokok, dan convenience store yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Seperti diberitakan, Jokowi Presiden Joko Widodo di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (13/3), mengatakan, belum berpikir ke arah sana.
"Tapi saya sangat menghargai kerja sama seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah. Saya ingin memberikan apresiasi terhadap daerah-daerah yang mampu memberikan penjelasan yg baik edukasi ke masyarakat seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat," ungkapnya.