RADAR NONSTOP - Pimpinan DPRD DKI Jakarta diminta memikirkan keselamatan anggota. Jangan karena sudah ‘ngaceng’, kursi bekas Sandiaga Uno harus terisi, keselamatan dan kesehatan anggota dewan dikorbankan.
Begitu diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, yang mengaku sudah mengusulkan penundaan Pilwagub kepada para pimpinan DPRD. Diketahui, Pilwagub direncanakan bakal digelar pada tanggal 23 Maret 2020.
Menurut Gembong, kondisi saat ini cukup mengkhawtirkan, apalagi penyebaran virus corona atau COVID-19 semakin meluas. Hingga kini pasien positif corona terus bertambah menjadi 172.
BERITA TERKAIT :Suswono Gagal Nyaleg Diplot Menjadi Cawagub RK Lewat KIM Plus
RK OTW Pilkada Jakarta, Angin Surga Untuk Babah Alun
“Jadi, alangkah baiknya untuk sementara waktu menghindari keramain. Saya kira mengerti lah pimpinan dewan. Kalau memang harus ditunda. Tinggal, komunikasi saja. Saya minta pimpinan dewan pikirkan ini," kata Gembong melalui sambungan telepon, Rabu (18/3/2020).
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI itu mengakui, hingga kini masih menunggu perkembangan penyebaran virus corona. Jika, memang sampai 23 Maret terus meninggkat, lebih baik ditunda demi kesehatan dan keselamatan.
“Paripurma pemilihan bisa mengumpulkan orang sampai 300-an. Dewan 106 orang, belum staf fraksi, belum wartawan, masyarakat, dan lainnya," ujar dia.
Ariza Belum Penuhi Syarat?
Terpisah, Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta diminta tegas terkait persyaratan. Calon tidak penuhi syarat harus didiskualifikasi.
Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun mengatakan, Panlih bisa melakukan diskualifikasi terhadap calon apabila tidak memenuhi syarat administratif yang sudah ditentukan.
“Disinilah ketelitian dan ketegasan Panlih dalam memverifikasi berkas persyaratan calon diuji. Dimana Panlih harus bisa melakukan diskualifikasi terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat administratif,” ujar Ubedilah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3).
Pria yang biasa disapa Kang Ubed ini menjelaskan, ada sejumlah aturan yang menjadi acuan dalam proses pemilihan Wagub DKI Jakarta.
Diantaranya, Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU, kemudian Tata Tertib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Kemudian ada juga, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) itu juga sebetulnya jelas bahwa ketika seorang mencalonkan diri secara resmi menjadi calon Wakil Gubernur, ia harus mundur dari jabatan sebelumnya.
“Di situ disebutkan misalnya jika dia anggota DPR RI dia harus mundur. Jadi memang pernyataan mundur itu harus tertulis dari yang bersangkutan dulu, kemudian jawaban dari DPR, lalu pernyataan tertulis resmi dari Presiden, mengesahkan bahwa yang bersangkutan telah mundur jadi anggota DPR RI,” katanya.
“Kalau misalnya Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta dari DPRD DKI tetap menjalankan pemilihan, tetapi syarat administrasinya tidak terpenuhi, itu artinya apa yang dilakukan oleh DPRD DKI cacat demi hukum. Artinya tidak sah bahwa orang itu mencalonkan diri jadi Cawagub,” pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui, Ahmad Riza Patria yang diusung Partao Gerindra, belum memenuhi syarat tekait surat mundur dari DPR RI dan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan, surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan).