Jumat,  22 November 2024

Hiburan Malam Bekasi Ditutup, LC Karaoke: Gak Jadi Lebaran Nih...

NS/RN
Hiburan Malam Bekasi Ditutup, LC Karaoke: Gak Jadi Lebaran Nih...
Room karaoke di Kota Bekasi.

RADAR NONSTOP - Pemkot Bekasi resmi menutup karaoke dan diskotek. Tempat hiburan malam ini ditutup untuk menghindari penyebaran Corona. 

Sementara beberapa pekerja diskotek dan karaoke mengaku, bakal pulang kampung. Sebab, jika tempat kerjanya ditutup pastinya mereka gak bisa mencari duit. 

"Ya, pulang kampung lah mas," tegas LC karaoke yang mengaku bernama Ina di Kota Bekasi, Kamis (19/3). 

BERITA TERKAIT :
Tunda Pajak Hiburan Malam, Pj Gubernur DKI Ogah Berhadapan Dengan Cukong? 
Pajak Hiburan Naik, Antara Menghapus Haram Atau Duit APBD DKI?

Cewek seksi asal Semarang, Jawa Tengah ini mengaku, dengan ditutupnya karaoke tempatnya kerja tentu mengurangi pendapatan dirinya. "Ya, bisa gak jadi lebaran deh," ungkapnya. 

Diketahui, Walikota Bekasi Rahmat Effendi sejak Kamis (19/3) malam ini resmi menutup diskotek, karaoke, SPA dan beberapa restoran.

"Pemerintah Kota Bekasi meminta kepada seluruh rumah makan yang sekarang ini masih melakukan kegiatan-kegiatan besar untuk dikurangi," ucapnya.

Selain itu, Pemkot Bekasi akan aktif melakukan sosialisasi kepada warga terkait tindakan preventif pencegahan penularan virus Corona. Pemkot Bekasi membentuk sebuah tim bernama War-war yang akan berkeliling kota dengan menggunakan mobil.

"Dia pakai mic (dari dalam mobil) menyampaikan surat edaran, kalau masih ada orang-orang yang melakukan (berkerumun) sekarang kan orang hajatan saja sudah enggak boleh maka kita dikurangi ya, maka terus kita sosialisasi," ucap Pepen.

"(Pemkot Bekasi) meminta Dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi untuk penyebarluasan (informasi terkait COVID-19) melalui forum masjid berkenaan dengan surat edaran wali kota terhadap partisipasi preventif Corona (COVID) 19," ucapnya.

Dalam surat edaran Walikota Bekasi nomor 443/2137/parbud.par disebutkan tempat hiburan malam se-Kota Bekasi akan ditutup terkait antisipasi penyebaran virus COVID-19. Penutupan efektif mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 31 Maret.

Berikut tempat hiburan malam dan tempat umum yang akan ditutup:
1. Klub malam
2. Cafe
3. Panti pijat
4. Karaoke
5. Klub musik
6. Pub
7. Billiar
8. Panti mandi
9. Arena bermain anak
10. Tempat wisata
11. Balai pertemuan