RADAR NONSTOP - Guna mengantipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran resmi yang meminta tempat hiburan ditutup sementara.
Di antaranya Karaoke, Diskotik, Klab malam, Cafe, Panti pijat, Musik Hidup, Arena bermain anak, tempat wisata. Selain itu, Bilyard dan Panti mandi Uap/Sauna/Spa dan lainnya. Serta membatasi kegiatan yang melibatkan orang banyak di Kota Bekasi.
Surat edaran tersebut menyusul ditemukannya 9 warga Kota Bekasi positif Covid-19 dan 66 orang terduga Covid-19 terhitung hingga 19 Maret 2020.
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
Penjelasan ini langsung disampaikan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendisaat Konferensi Pers, Kamis (19/3/2020) malam.
"Terhitung mulai malam ini, Kamis (19/3/2020), rumah makan besar agar mengurangi kegiatan besar. Begitu juga tempat hiburan seperti Karaoke, Spa, Diskotik harus mulai tutup di Kota Bekasi," tegas Bang Pepen sapaan akrabnya.