Selasa,  07 May 2024

Cegah Penularan Covid-19

Wali Kota Minta Tempat Hiburan Di Kota Bekasi Ditutup Sementara

RICK
Wali Kota Minta Tempat Hiburan Di Kota Bekasi Ditutup Sementara
Surat Edaran Walikota Bekasi

RADAR NONSTOP - Guna mengantipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran resmi yang meminta tempat hiburan ditutup sementara.

Di antaranya Karaoke, Diskotik, Klab malam, Cafe, Panti pijat, Musik Hidup, Arena bermain anak, tempat wisata. Selain itu, Bilyard dan Panti mandi Uap/Sauna/Spa dan lainnya. Serta membatasi kegiatan yang melibatkan orang banyak di Kota Bekasi.

Surat edaran tersebut menyusul ditemukannya 9 warga Kota Bekasi positif Covid-19 dan 66 orang terduga  Covid-19 terhitung hingga 19 Maret 2020. 

BERITA TERKAIT :
Sindir Kebocoran PAD, Konsep Trisakti Bung Karno Digaungkan M2 Maju di Pilkada Kota Bekasi 2024
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

Penjelasan ini langsung disampaikan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendisaat Konferensi Pers, Kamis (19/3/2020) malam.

"Terhitung mulai malam ini, Kamis (19/3/2020), rumah makan besar agar mengurangi kegiatan besar. Begitu juga  tempat hiburan seperti Karaoke, Spa, Diskotik harus mulai tutup di Kota Bekasi," tegas Bang Pepen sapaan akrabnya.