RADAR NONSTOP - Hairul hanya bisa mengelus dada. Hari ini (21/3) adalah jadual seharusnya dia menggelar pesta nikah di rumah dengan pujaan hatinya.
Tapi Hairul terpaksa membatalkan karena larangan adanya pesta nikah. "Sudah saya batalkan Minggu lalu. Semua undangan saya batalkan via WhatsApp (WA)," akunya.
Pembatalan kata dia, karena dirinya mendukung kebijakan Anies Baswedan dalam memerangi Corona.
BERITA TERKAIT :Jelang Pilkada DKI 2024, Warga Penjaringan Jakut Banyak Yang Daftar Untuk "Coblos" Malam Pertama
Ogah Nikah Lalu Cerai, Cinta Laura Rela Dicap Perawan Tua
"Inikan situasi bencana Corona. Ketika saya batalkan Alhamdulillah, calon dan keluarga merestui toh percuma juga kita paksakan pesta tapi nanti menimbulkan fitnah karena tamu kan gak mungkin dicek suhu tubuh," ucap karyawan bank swasta yang tinggal di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Saat ditanya kerugian karena pembatalan, pria 28 tahun ini mengaku semua yang sudah dipanjer seperti makanan, foto dan lainnya kena potong dari 50 persen hingga 60 persen. "Katering dipotong 50 persen karena saya batalin jauh hari. Kalau pas hari H ya hilang duit saya. Tapi gak apa inikan resiko," bebernya.
Seperti diberitakan, Anies Baswedan menghimbau agar warga Jakarta tidak membuat pesta nikah untuk menghindari kontak manusia dalam penyebaran virus COVID-19.
Begitu juga dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang melarang prosesi akad nikah yang dihadiri banyak orang.
Sang penganten wajib pakai masker. Dan dalam satu ruangan maksimal dihadiri oleh 10 orang.
Artinya prosesi akad nikah tidak boleh lebih dari 10 orang. Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Masyarakat.
Dalam proses akad nikah tidak dihadiri lebih dari 10 orang, baik yang di KUA ataupun di luar KUA.
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah diharapkan menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu. Kemudian petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan ketika ijab kabul.