RADAR NONSTOP - Pemilik sebidang lahan seluas 460 meter yang berada di Pekayon Bekasi Selatan sampai saat ini belum juga menerima surat tanahnya alias sertifikat.
Padahal sertifikat tanah tersebut sudah dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sejak 2018.
"Saya belum menerima sertifikat tanah tersebut. Kata orang kelurahan, masih sama BPN. Kok belum juga saya terima," ungkap Baum (67) ahli waris saat ditemui awak media.
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
Tidak hanya itu, Surya pegawai Kelurahan Pekayon yang disebut-sebut namanya oleh ahli waris, saat ditemui awak media mengatakan, sertifikat tanah atas nama Baum Cs sudah jadi.
"Sertifikat tanah Baum Cs katanya sudah jadi, suratnya masih di BPN belum dikasih ke Baum Cs," kelit Surya di Kantor Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Sementara pihak BPN Kota Bekasi, Rahmad menjelaskan, sertifikat tanah milik Baum Cs sudah jadi pada tahun 2018.
"Sertifikat tanah milik Baum Cs sudah jadi dari tahun 2018, program PTSL waktu itu. Karena yang bertanda tangan di sertifikat tanahnya bukan kepala BPN tapi tim PTSL," ungkapnya di ruang kerjanya.
Sayangnya, Sampai saat ini pemilik sertifikat tanah Baum Cs dengan luas tanah 460 meter tersebut dibuat bingung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Haknya sebagai pemilik seperti dirampas oleh para oknum.
Baum berharap, surat tanahnya yang sudah menjadi sertifikat agar segera diberikan kepada pemiliknya.