Kamis,  28 March 2024

Kondisi Darurat Virus Corona

Leasing Dan Debt Collector Jangan Coba - Coba Nagih Cicilan

RN/NET
Leasing Dan Debt Collector Jangan Coba - Coba Nagih Cicilan
Presiden RI Joko Widodo -Net

RADAR NONSTOP - Relaksasi pembayaran angsuran kendaraan sudah difinalisasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain memberikan relaksasi itu, OJK juga melonggarkan kredit UMKM.

"OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun, dan penurunan bunga," tegas Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada para gubernur melalui video conference, Selasa (24/3/2020).

Jokowi pun menegaskan kepada bank maupun leasing, bahwa kebijakan itu tidak main-main. Ditekankannya, semua bank maupun perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penagihan angsuran. Larangan itu juga sudah diserukan kepada Kepolisian.

BERITA TERKAIT :
Lionel Messi Syok Angkat Kaki Dari Barcelona
Sembako Gratis Dari CSR Untuk Warga, Walkot Jaksel Munjirin Ajak Swasta Ngalap Berkah

Atas kebijakan ini, Jokowi mempertegas kepada seluruh bank maupun perusahaan pembiayaan (leasing) untuk tidak melakukan penagihan angsuran. Apa lagi menggunakan jasa debt collector. Jokowi meminta Kepolisian untuk memantau, dan bertindak tegas apabila menemukan himbauan ini tidak dipatuhi.

"Dan pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini," tegas Jokowi.

Diketahui, sejak virus corona semakin merebak di Indonesia, pemerintah menyarankan agar diterapkan physical/social distancing dan work from home (WFH). Kebijakan itu tentu berdampak buruk bagi kemampuan ekonomi masyarakat.