Senin,  29 April 2024

Jangan Sekedar Himbauan

Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Kepres Tunda Cicilan Selama Corona

RN/CR
Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Kepres Tunda Cicilan Selama Corona
Corona mewabah, Pasar Tanah Abang terpaksa ditutup -Net

RADAR NONSTOP - APPSINDO (Aliansi Pedagang Seluruh Indonesia) meminta Presiden Jokowi menerbitkan payung hukum atas himbauannya kepada dunia perbankan dan leasing menunda tagihan (relaksasi) cicilan kepada debitur selama 1 tahun.

Langkah presiden tersebut sangat diapresiasi oleh dunia usaha mengingat dampak dari virus corona atau wabah covid-19 yang sangat luar biasa efek sistemiknya.

“Kami sangat berharap kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar menerbitkan payung hukum yang dijadikan dasar sebagai penghentian sementara bunga dan cicilan serta penurunan bunga kredit kepada dunia perbankan dan leasing, payung hukumnya harus jelas, misalnya himbauan tersebut diterbitkan jadi Kepres,” ujar Ketua Umum APPSINDO, Hasan Basri melalui pesan elektroniknya kepada radarnonstop.co, Kamis (26/3/2020).

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

“Langkah Presiden Jokowi sudah sangat tepat mengingat dampak yang sangat luar biasa terhadap wabah covid-19 telah menimbulkan krisis ekonomi yang sangat berakibat luar biasa terhadap dunia usaha dan kehidupan masyarakat,” tambah Hasan Basri.

Diketahui, Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengintervensi lembaga perbankan dan nonperbankan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun. Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp10 miliar.

Langkah presiden tersebut diberikannya   setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku dunia usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menenggah (UMKM) hingga tukang ojek dan supir taksi, para pedagang di pasar tradisional yang di seluruh Indonesia.

Sebab, tidak sedikit yang memiliki sangkutan dengan dunia perbankan seperti halnya, kredit modal usaha, investasi, perumahan dan kendaraan.

”Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit dibawah 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank,” ujar Jokowi , Selasa (24/3). 

Jika himbauan presiden ini, imbuh Hasan Basri, tidak didasari oleh payung hukum maka dikhawatirkan  akan menimbulkan masalah hukum dan kegaduhan di masyarakat.

Wabah virus Corona (Covid-19) telah berpotensi menimbulkan efek buruk yang luar biasa terhadap dunia usaha khususnya pedagang pasar di berbagai pasar tradisional yang ada di Indonesia. 

Seperti halnya di kawasan pusat perdagangan Tanah Abang, dimana kurang lebih 60.000 pelaku usaha yang ada di kawasan tersebut menggalami kerugian yang luar biasa. 

Dalam kondisi usaha normal, satu pedagang beromset kurang lebih 50 juta perhari maka transaksi yang terhenti selama adanya wabah Covid-19 bisa mencapai kurang lebih 3 triliun perhari.

“Kondisi seperti ini, tidak hanya terjadi di kawasan perbelanjaan Tanah Abang saja,  tapi hampir merata di seluruh kawasan perbelanjaan dan grosir lainnya di Ibu Kota,” tandas Hasan Basri.