RADAR NONSTOP - Himbauan agar tidak menggelar pesta nikah terus berlanjut. Acara resepsi pernikahan yang dihadiri ratusan warga di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, terpaksan dibubarkan oleh petugas kepolisian pada Sabtu (28/3/2020).
Hal tersebut dilakukan guna mencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di tengah kerumunan banyak orang.
Polres Majalengka langsung turun ke lapangan untuk memberikan penjelasan secara persuasif kepada tuan rumah. Sebab, acara tersebut harus dibubarkan agar tidak menjadi sarana persebaran virus corona.
BERITA TERKAIT :HMPV Mirip COVID-19, Sasar Lansia & Anak-Anak, Wabah Dari China Bikin Parno Dunia
Kapolda Irjen Pol Karyoto Pecat 31 Polisi, Dari LGBT, Selingkuh Hingga Nikah Sirri
Pihak tuan rumah kemudian memberikan respons cukup kooperatif, dengan penjelasan yang disampaikan petugas dari Polres Majalengka.
"Kami mengedepankan upaya persuasif humanis. Alhamdulillah masyarakat kooperatif dan mau membubarkan diri,” kata Kapolsek Sukahaji, Iptu Dadang Supriadi kepada wartawan, Sabtu (28/3/2020).
Dadang menerangkan, pihaknya melakukan pembubaran resepsi untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri, nomor Mak/2/III/2020 perihal kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.
Ia menyampaikan, agar masyarakat tidak menggelar acara yang bisa menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak. Sebab hal tersebut bisa meminimalisir terjadinya penularan virus corona.
"Agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri ditiadakan. Setidaknya ini bisa mencegah persebaran virus corona," ujar Dadang.