RADAR NONSTOP - Tumpukan sampah liar masih saja menjamur. Kini terlihat di lahan kosong di RT 02/11 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya. Mirisnya lokasi tersebut berdekatan dengan lingkungan pendidikan.
Tito warga RW 11 Kelurahan Mustikajaya mengaku kesal lantaran seringkali orang luar membuang sampah ke lahan tersebut.
"Sering kita pergoki pembuang sampah, ternyata warga luar dari wilayah ini," kata Tito, Selasa (31/3/2020).
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
Padahal, Tito menambahkan, sebelumnya pernah dipasang spanduk larangan buang sampah di lokasi tersebut.
"Sudah pernah kita pasang spanduk di sini, sempat enggak ada pembuang sampah," katanya.
Salah satu warga Kota Bekasi yang melihat adanya sampah liar pun geram, apalagi dengan adanya warga pembuang sampah sembarang.
Seperti diketahui Perda No 11 tahun 2018 tentang perencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, ada sanksi yang diterapkan bahwa pembuang sampah liar akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
"Memang kurang ajar, kalau ada yang tertangkap tangan lagi, langsung kasih sanksi, kita punya Perda tentang sampah. Jelas di Perda No. 11 tahun 2018 sanksinya kena denda sekitar 50 juta," kata Latif Ketua Aliansi Rakyat Bekasi (ARB).
Sementara Rabu, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Lingkungan Hidup (LH) Mustikajaya, Kota Bekasi mengatakan, pihaknya akan segera membersihkan lokasi tersebut.
"Nanti dibersihkan," kata Rabu kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) melalui WhatsApp (WA). Tidak hanya itu, pihaknya akan memasang plang terkait Perda tentang larangan membuang sampah sembarangan.
"Nanti saya akan taruh plang di lokasi itu," tegasnya.