Senin,  20 May 2024

Tegas... Bupati Bakal Denda Dan Ancam Pidana Warga Yang Tidak Pakai Masker

NS/RN
Tegas... Bupati Bakal Denda Dan Ancam Pidana Warga Yang Tidak Pakai Masker
Bupati Banyumas Achmad Husein

RADAR NONSTOP - Bagi warga yang tidak memakai masker akan kena denda. Sebelum aturan diberlakukan, warga dibagikan masker. 

Adalah Bupati Banyumas Achmad Husein menerbitkan Surat Keputusan (SK) wajib penggunaan masker saat berada di daerah Kabupaten Banyumas. 

Melalui SK tersebut ada tim pemantau yang akan selalu berpatroli dan menindak warga yang ketahuan tidak menggunakan masker. SK tersebut dikeluarkan pada 31 Maret 2020.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

SK ditetapkan pada tanggal Selasa (31/3/2020). Dalam SK tersebut setiap orang yang berada di Kabupaten Banyumas wajib melakukan tindakan-tindakan sebagai upaya agar tidak tertular Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau upaya yang mendukung penanggulangan penyerbarluasan Corona Virus Disease (Covid-19).

Setiap orang mengabaikan dikenakan sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya sebagaimana diatur dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, KUHP Pasal 212, 216 dan 218, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan/atau ketentuan sanksi pidana dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud adalah selalu menggunakan masker/tutup mulut dan hidung baik di dalam ruangan/rumah/kantor/gedung maupun di luar ruangan/rumah/kantor/gedung.

Warga juga dilarang mengadakan acara/kegiatan yang berupa mengumpulkan atau berkerumun orang, kecuali mendapat izin dari instansi yang berwenang. Warga juga harus segera memeriksakan diri ke dokter atau fasilitas layanan kesehatan terdekat, bagi yang merasa sakit dengan gejala batuk, pilek, nyeri telan dan/atau nyeri persendian.

Bupati Banyumas Achmad Husein belum merinci besaran denda karena harus terlebih dahulu bicara dengan DPRD setempat. 

"Kita bagikan masker gratis dulu. Masa percobaan juga ada, 1 minggu. Tahap satu, 1 juta masker," jelasnya.