RADAR NONSTOP- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mempertanyakan akurasi informasi perkembangan virus corona atau covid-19 yang dipublikasi oleh Pemerintah.
Hal itu lantaran ketidaksesuaian informasi antara yang disuguhkan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam memberikan informasi terkait gugus tugas percepatan penanganan Covid19.
Terkait perbedaan informasi yang sangat kontras tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Banten menilai hal itu adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan, Senin (5/4/2020).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
"Kami menemukan ada perbedaan informasi terkait perkembangan virus corona di wilayah Banten yang dipublikasi oleh Pemerintah Provinsi dengan yang dipublikasi oleh Pemkot Tangsel. Ini masalah yang harus segera diselesaikan, terang Dedy Irsan, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.
Menurut Dedy, sesuai Keppres No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam hal itu pihaknya menjelaskan.
Kata Dedy, didalam Pasal 11 angka satu (1), Gubernur dan Bupati atau pun Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam angka dua (2), juga dijelaskan penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Artinya Pemerintah Daerah harus selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas pada pemerintah pusat, mungkin pola komunikasi dan koordinasinya yang perlu diperbaiki. Jangan sampai masyarakat bingung dengan data dan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan versi yang berbeda-beda,”tegas Dedy Irsan.
Kendati demikian, Ombudsman mencontohkan untuk data yang meninggal versi Pemprov Banten ada sekian. Sementara versi Pemkot Tangsel ada sekian orang yang meninggal.
"Kedepan kita semua berharap agar hal ini tidak terulang lagi," tegas Dedy Irsan kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).
Informasi yang berhasil diperoleh, dalam perbedaan data itu menyebutkan bahwa pada Minggu (5/4/2020), Gugus Tugas Provinsi mempublikasikan angka kematian mencapai 13 orang, sedangkan Gugus Tugas Tangerang Selatan mempublikasikan angka kematian mencapai 24 orang meninggal.