RADAR NONSTOP - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya meneken Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. PSBB ini untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Hal ini berdasarkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditandantangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 7 April 2020.
"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," jelas keputusan tersebut, Selasa (7/4/2020).
BERITA TERKAIT :Pramono-Doel Menang Quick Count, Anies Ajak Warga Kawal Suara
Pram-Rano 1 Putaran Tapi Ada Yang Mau Nyodok Afar Pilkada DKI 2 Putaran
Pada Pasal 13 Permenkes, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Selain itu, dengan penetapan PSBB di wilayah Jakarta, pengemudi ojek online juga terkena imbasnya. Dalam Pasal 15 Permenkes No 9 Tahun 2020, pengemudi ojek online dilarang mengangkut penumpang. Pengemudi ojek online dibatasi hanya boleh mengangkut barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Pasal 15 Permenkes No 9 Tahun 2020.
Jumlah kasus virus corona DKI Jakarta hari Selasa (07/04/2020) tercatat meningkat menjadi 1.299 orang. Jumlah itu 68 orang sembuh dan 131 orang meninggal.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memerintahkan kepada walikota, camat, lurah, RW hingga RT untuk melakukan karantina secara mandiri sejak minggu lalu. Hal ini dilakukan lantaran permintaan lockdown atau karantina wilayah belum direstui Kementerian Kesehatan.
Akhirnya pemerintah pusat mengubah metode lockdown menjadi PSBB. Tapi permintaan ini harus disetujui oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah PSBB.