RADAR NONSTOP - Beberapa sektor usaha masih boleh buka. Hal ini terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali pada 8 sektor.
Sektor pertama yang tetap berjalan adalah bidang kesehatan. Dilanjutkan sektor pangan serta sektor energi, seperti listrik dan pom bensin.
BERITA TERKAIT :Sembako Murah Bikin Semangat Ditengah Puasa, Warga Tamansari: Makasih Pak Pj dan Pak Walikota
Sembako Gratis Dari CSR Untuk Warga, Walkot Jaksel Munjirin Ajak Swasta Ngalap Berkah
"Pertama adalah sektor kesehatan. Kedua, sektor pangan makanan dan minuman. Ketiga adalah sektor energi, ini seperti air, gas, listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.
Selanjutnya, sektor komunikasi, baik jasa maupun media. Serta sektor keuangan dan perbankan.
"Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, komunikasi, baik jasa komunikasi, sampai media komunikasi itu bisa berjalan," kata Anies.
"Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, itu semua berjalan seperti biasa," sambungnya.
Sektor lain yang juga akan tetap beroperasi adalah distribusi barang dan kebutuhan keseharian, seperti warung. Sektor terakhir adalah bagian industri strategis di kawasan Ibu Kota.
"Kemudian kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa, jadi itu dikecualikan. Lalu yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian ritel, seperti warung, toko kelontong sembako yang memberikan kebutuhan warga, itu dikecualikan. Dan yang kedelapan adalah sektor industri strategis, yang ada di kawasan Ibu Kota," tuturnya.