RADAR NONSTOP - Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) bakal mengatur sanksi bagi pelanggar. Polisi dan TNI sudah siap menerapkan PSBB di DKI Jakarta.
Larangan kumpul dari lima orang dan acara pesta bakal kena sanksi. Dan PSBB ini harus dipatuhi agar penyebaran COVID-19 tidak meluas di Jakarta.
Terkait, nikah dan sunatan atau ulang tahun tidak ada masalah. Asalkan tidak digelar ramai atau pesta yang mengumpulkan jumlah banyak orang.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?
PSBB di Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4). Yang dilarang, hanya menggelar resepsi. Sementara akad nikah, boleh-boleh saja dilakukan. Tapi, hanya di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di Kantor Urusan Agama," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (7/4) malam.
Begitu pula dengan khitanan alias sunatan. Anies menyatakan, hal itu tetap boleh dilakukan. Yang tidak boleh adalah perayaannya. "Perayaannya dilarang," tegas dia.
Bagi yang nekat menggelar resepsi atau perayaan, bakal ditindak tegas. Ini tentunya harus dimaklumi, mengingat penegakan memang harus diutamakan dalam penerapan PSBB, karena aturan tersebut mengikat untuk ditaati masyarakat.
Anies memastikan, Pemprov DKI, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB ditaati masyarakat.
"Patroli ditingkatkan. Kami harap masyarakat dapat menaati. Ini bukan kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan semua," imbuhnya.
Anies menyebut, ketaatan untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi akan mampu mengendalikan laju virus Corona alias Covid-19.
"Saya harap komponen masyarakat bisa memahami dan menaati dengan sebaik-baiknya," tandas Anies.