RADAR NONSTOP - Rasa syukur diucapkan HN. Narapidana alias napi yang dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah virus Corona ini masih bingung.
"Saya bingung mau kerja apa. Walaupun kita bersyukur dan alhamdulillah bisa bebas lebih cepat," tegas bapak dua anak ini kepada wartawan usai bebas dari Rutan Salemba, Jakpus, Rabu, 8 April 2020.
Kemenhum HAM hingga kini sudah membebaskan 35.676 napi.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Nyasar Ke Mana-Mana, Eks Pejabat MA Dicokok Di Bali
"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak, tanggal 8 April 2020, pukul 09.00 WIB, total 35.676," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rita dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Jumlah yang napi yang bebas itu terdiri dari narapidana umum dan napi anak. Para napi itu bebas melalui pemberian asimilasi dan hak intergrasi.
Asimilasi sebanyak 33.861 napi, napi umum 33.078 dan anak 783. Untuk integrasi sebanyak 1.815 napi, lalu napi umum 1.776 dan anak 39.
Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika dan napi terorisme tidak termasuk.