RADAR NONSTOP - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah kebijakan. Kali ini Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Salah satu aturan yang tertuang mengenai pengendalian transportasi pada wilayah yang telah memberlakukan PSBB. Sebelumnya aturan PSBB seperti DKI Jakarta, ojek online alias ojol dilarang bawa sewa.
Ojol hanya boleh membawa barang. Tapi kini aturan itu diubah dan ojol boleh bawa penumpang orang hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti memenuhi protokol kesehatan.
BERITA TERKAIT :Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah
Jika Tidak Masuk Angin, Status Ojol Dari Mitra Bakal Jadi Karyawan
Misalnya, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Lalu, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Permenhub itu ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
"Aturan berubah-ubah aja bikin rakyat bingung," keluh Arief, ojol yang mangkal di kawasan Fatmawati, Jaksel, Minggu (12/4).
Dia mengatakan, seharusnya sebelum peraturan dikeluarkan pemerintah melakukan kajian. "Kita ini sudah susah, cari sewa aja susah," keluhnya dengan nada emosi.
Begitu juga dengan Udin. Ojol dari Depok yang mangkal di Parung, Bogor ini menyatakan, sejak ojol melanda Jabodetabek dirinya sudah terlilit utang.
"Buat makan utang di warung. Kita cicil dikit-dikit," ucapnya.
Setelah DKI Jakarta, Menkes telah menyetujui PSBB di lima kabupaten kota Jabar yakni Bogor, Depok dan Bekasi. PSBB ini akan berlangsung pada Rabu (15/4) dinihari.
Menkes juga telah meneken PSBB untuk Tangerang Raya, Banten seperti Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Tiga wilayah ini masih menunggu koordinasi dengan Pemprov Banten.