RADAR NONSTOP - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB), justru menaikkan suku bunga di tengah pandemi covid-19 atau virus corona.
Padahal, LPEI merupakan lembaga bentukan pemerintah dan berada di bawah Kementerian Keuangan. LPEI disebut menaikkan suku bunga sebesar 2 persen USD, yakni dari 6 persen menjadi 8 persen terhadap sejumlah nasabahnya.
Para nasabah LPEI mempertanyakan kebijakan ini, apalagi Bank Indonesia saja sudah menurunkan suku bunga sebesar 50 basis poin menjadi 4,5 persen.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
KFC Jebol Rp 557 Miliar Dan PHK Ribuan Karyawan, Apakah Dampak Boikot?
Anggota DPR RI Komisi XI, Sarmuji, mengatakan, penaikan suku bunga di saat pandemi covid-19 tidak seharusnya terjadi dengan alasan apapun, apalagi oleh lembaga keuangan yang dimiliki oleh negara/pemerintah.
"Menjadi tidak masuk akal di mana pemerintah mengimbau lembaga keuangan BUMN dan swasta untuk melakukan relaksasi, tetapi LPEI di bawah kementerian keuangan justru menaikkan suku bunga," kata Sarmuji dalam pesan singkatnya.
Sarmudji mengatakan bahwa komisi XI sudah memanggil LPEI terkait hal tersebut.
"Sudah dipanggil komisi, tapi berkenaan dengan materi pembahasan, karena rapat tertutup, tidak bisa disampaikan kepada publik," kata Sarmuji.
Sementara itu, para pengusaha yang menjadi nasabah LPEI kini menjadi resah dengan kebijakan ini. "Saya baru diberi surat kenaikan bunga pada 23 Maret 2020," ujar salah satu pengusaha yang enggan namanya disebut.
Pria yang perusahaannya mempekerjakan 4.000 karyawan ini mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut.
Menurutnya, saat ini para pengusaha ekspor termasuk dirinya sedang dalam masa yang berat.
Ada banyak masalah dalam bisnis akibat pandemi covid-19. "Barang sudah selesai, ternyata pihak yang memesan tidak bisa mengambil barangnya. Alasannya, pabriknya sedang tutup. Akibatnya saya tidak dibayar. Ya mau gimana lagi, kondisinya sedang seperti ini," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan kenaikan suku bunga sebanyak 2 persen, maka terjadi lonjakan pembayaran bunga bagi keuangan perusahaannya sebesar 25 persen.
"Bayangkan, bisnis sedang tersendat, pemerintah meminta kita tidak mem-PHK karyawan, tapi kini bunga pinjaman justru dinaikkan. Kebijakan ini sama sekali tidak mendukung pengusaha," ujarnya.
"Saat ini saya sudah kirim surat penolakan terkait kenaikan suku bunga, dan saya tetap membayar kredit dengan suku bunga yang lama," ujarnya ketika dihubungi.
Apabila surat penolakannya tidak ditanggapi, pengusaha tersebut akan meminta restrukturisasi kepada LPEI.
Sementara itu, pengusaha lainnya yang menjadi nasabah LPEI, juga mengutarakan hal serupa.
Pengusaha tersebut khawatir kebijakan LPEI menaikkan suku bunga akan berdampak terhadap kemampuan perusahaan menggaji karyawannya.
"Langkah yang dilakukan oleh LPEI (menaikkan suku bunga) bisa menyebabkan perusahaan penghasil devisa mati dan terpaksa mem-PHK pegawainya," kata pengusaha Jumat (17/4/2020).
Dia pun mengaku bahwa kategori bisnisnya masih UMKM. Sehingga amat butuh dukungan dari pemerintah berupa relaksasi. Bahkan, kata dia, saat ini bukan hanya pengusaha UMKM saja yang butuh relaksasi dan restrukturisasi kredit, pengusaha di atas UMKM pun amat membutuhkan.
Sementara itu, LPEI Senior Executive Vice President (Indonesia Eximbank), Yadi Jaya Ruchandi saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak memberikan tanggapan apapun. Upaya redaksi baik melalui pesan whatsapp dan juga telepon, dan sudah ditunggu kurang lebih 45 menit tak juga ada jawaban.