RADAR NONSTOP - Narapidana alias napi yang bebas asimilasi Corona nambah lagi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham hingga Senin (20/4/2020) telah membebaskan 38.822 napi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku akan mengawasi ketat warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi dan integrasi. Jika kembali berulah, Yasonna mengancam akan memasukkan eks napi itu ke sel pengasingan dan diproses pidana baru.
Dalam hal ini, Yasonna sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.
BERITA TERKAIT :Lawrence Wong Kena COVID-19, Yang MMau Liburan Ke Singapura Waspada
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Politisi PDIP ini tidak akan menolerir warga binaan yang kembali berulah. Dengan kebijakan ini, dia menjamin keamanan nasional tetap terjaga.
Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, dari 38.822 napi dan anak yang telah dibebaskan hingga hari ini sebanyak 36.641 orang, di antaranya melalui program asimilasi terdiri atas35.738 narapidana dan 903 anak.
"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Rika di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Sementara, sebanyak 2.181 narapidana bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak.
"Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan," ucapnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selain itu, dia juga telah menandatangani Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen itu dijelaskan, sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.