Jumat,  29 March 2024

Mudik vs Pulang Kampung, "Mudik yang Tertunda"

BCR/Doni
Mudik vs Pulang Kampung,
Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan PSBB di Tangerang Selatan.

Oleh : Rahman Faisal, S.S., M.M

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang

 

BERITA TERKAIT :
67.955 Prajurit TNI Kawal Pemudik, Bandit Dan Begal Jangan Coba-Coba Bikin Gaduh
Benahi Jalur Rusak, Pemkot Bekasi Siap Hadapi Pemudik

Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan untuk Mudik tahun ini. Tidak tanggung-tanggung, sanksi tegas akan dikenakan bagi yang nekat mudik. Sanksi berupa denda Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) adalah sanksi yang akan diberikan pemudik yang nekat. Jadi masih berani untuk mudik?

Mudik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia melalui laman Website KBBI Kemendikbud, arti mudik adalah berlayar, pergi ke udik hulu sungai, pedalaman. Dari Palembang sampai ke Sakayu atau pulang ke kampung halaman seminggu menjelang Lebaran sudah banyak orang yang mudik.

Dari definisi tersebut, istilah mudik ramai dipakai menjelang Lebaran. Lalu apa dengan bedanya Pulang Kampung?

Berbicara perbedaan pulang kampung dan mudik, arti mudik dan pulang kampung berbeda. Pulang kampung menurut KBBI adalah kembali ke kampung halaman, mudik adalah dia pulang kampung setelah tidak lagi bekerja di kota. 

Dapat dikatakan bahwa mudik itu berbeda dengan pulang kampung. Mudik moment digunakan menjelang lebaran, pulang kampung dapat dilakukan pada saat kapan saja. 

Dengan demikian benar sudah Pak Presiden Joko Widodo memberikan penjabaran bahwa mudik dan pulang kampung itu berbeda. Sampai sini dapat dipahami berbedaan mudik vs pulang kampung?

Masih kurang?

Istilah mudik ramai digunakan saat menjelang lebaran dan itu untuk masyarakat Indonesia menjadi tradisi dimana masyarakat yang tinggal jauh dari kampung halaman, saat lebaran akan kembali ke kampung halamannya untuk jangka waktu tertentu. 

Karena masyarakat yang bekerja di luar kampung halaman memiliki batasan waktu, maka dari itu mudik lebih dikenal pada saat menjelang lebaran. Bedanya pulang kampung itu dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan kondisi masyarakat tersebut antara satu dan lainnya memiliki perbedaan. 

Memang terkadang ada yang pulang kampung, namun dalam jangka waktu tertentu akan kembali lagi. Misalnya seseorang karena di PHK oleh tempat kerjanya dan sulit mendapatkan pekerjaan serta menipisnya keuangan maka mereka memutuskan untuk pulang kampug. Namun begitu ada rekan di luar kampungnya menawarkan pekerjaan, mereka tentunya akan kembali lagi dari kampung.

Lalu mengapa mudik tahun ini dilarang oleh Pemerintah? 

Satu alasannya karena Covid-19. Dengan adanya pelarangan ini, maka mudik yang dikhawatirkan bagi para pemudik baik yang orang dalam pemantauan (ODP), atau pasien dalam pengawasan (PDP) dan lainnya dapat diputus mata rantai penularannya. Dengan demikian pelarangan ini sudah tepat. 

Jika pemudik nekat, maka resiko penularannya akan besar. Berbanding terbalik jika mudik dilarang, maka resiko penularannya dapat ditekan. Alhasil, daerah yang menjadi tujuan mudik tidak menjadi zona merah akibat banyakan pemudik yang menularkan Covid-19 ke berbagai tempat dimasing-masing daerahnya.    

Jika demikian terjadi siapa yang repot? 

Ya, pemerintah pusat, pemerintah daerah atau bahkan warga setempat yang merasa terancam dan dalam bahaya akan penularannya. Mau tidak mau, langkah pemangku kebijakan akan mengisolasi wilayah tersebut atau bahasa lainnya adalah karantina wilayah tertentu. 

Dengan demikian nikmat mudiknya menjadi tertunda. Tertunda momen tahunan, tertunda pula menikmati suasana kampung halaman. Namun hal ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat juga. 

Dengan menunda pulang kampung kita sudah membantu pemerintah pusat maupun daerah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Jadi secara langsung kita sudah berperan aktif dalam upaya pencegahannya.

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang tidak mudik? 

Bagi masyarakat yang tidak mudik diharapkan dapat mencegah penularan Covid-19 atau dengan memberlakukan pola hidup sehat, seperti cuci tangan, mengenakan masker dan juga makan makanan bergizi. 

Lalu bagaimana bagi masyarakat yang kekurangan? 

Bantuan sosial adalah langkah yang bijak dalam membantu masyarakat yang kekurangan, ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah secara substansi. Namun sebagai masyarakat yang berkecukupan ada baiknya dapat berbagi ke sesama, sehingga solidaritas antar masyarakat semakin baik dan akan memberikan manfaat serta tolong menolong dalam kebaikan.

Saat ini pelaksanaan Bantuan Sosial (Baksos) perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Mulai dari data penerima dan pelaksanaan penyerahan seperti apa. 

Kita bahas mulai dari data penerima. 

Baru-baru ini kita lihat di lini masa, viral masyarakat menolak bantuan sosial yang diberikan. Entah apa alasan mereka menolak, namun secara positif dapat dilakukan evaluasi apakan karena penerima bantuan sosial (Baksos) ini tidak sesuai dengan di lapangan. 

Misalnya penerima baksos dari pemerintah malah mereka yang tergolong mampu atau memiliki pekerjaan dan penghasil yang baik untuk keluarganya. Sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan malah tidak mendapatkannya. 

Oleh karena itu pelaksanaan baksos harus dievaluasi. Caranya? Libatkan RT, RW setempat, gunakan data valid berjenjang jadi Bantuan Sosial dapat tepat sasaran.

Berikutnya adalah pelaksanaan penyerahan bantuan sosial. 

Libatkan aparat terkait untuk pengamanan sehingga proses penyerahan dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan melibatkan aparat terkait setidaknya membuat pelaksanaan penyerahan menjadi aman, apalagi yang penyerahan sekaligus dengan uang tunai. 

Pastikan warga yang menerima sudah sesuai nominalnya. Jangan sampai yang harusnya diterima Rp. 600.000 malah berkurang dengan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindak tegas oknum tersebut untuk membuat efek jera.

Pada pelaksanaan penyerahan bantuan sosial juga yang dilakukan oleh pemerintah pusat melibatkan perusahaan nasional atau swasta dalam membantu mendistibusikan secara teratur dapat di apresiasi dalam dua hal. Pertama adalah membantu perusahaan pemerintah maupun swasta yang bergerak dibidang logistik. 

Dengan demikian mereka akan mendapatkan pemasukan dari operasional tersebut sehingga secara langsung dapat memberikan efek positif dalam membantu mereka bertahan dalam kondisi seperti ini. Apresiasi yang kedua adalah menghemat waktu kerja dan tidak membuat warga berkumpul dalam satu titik. Jika ini dilakukan maka physical distancing atau social distancing tidak terwujud.

Mari kita tunda mudik tahun ini, setelah pendemi Covid-19 reda dan hilang, pastinya negara sudah aman maka pemerintah tidak akan melarang warganya. Untuk sementara waktu, #dirumahaja itu lebih baik. 

Jangan nekat mudik, lihatlah keluarga di kampung jika tertular oleh pemudik, bukan hanya merugikan kita tentu juga merugikan orang yang tersayang di kampung halaman. Tunda mudik mu dan biarlah menjadi "Mudik yang tertunda" dengan begitu kita juga dapat mencegah penularan Covid-19 ke orang yang kita sayangi di kampung halaman.

#Corona   #Mudik   #Pulkam   #