RN - Bupati Indramayu Lucky Hakim di ujung tanduk. Artis yang kini menjadi politisi Nasdem itu terancam kena sanksi.
Lucky Hakim yang dilaporkan bepergian ke Jepang saat libur Lebaran 2025 mengundang protes. Sebab, melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/749/SJ tertanggal 17 Februari 2025 terkait arus mudik Lebaran 2025.
BERITA TERKAIT :Totalitas Dalam Pelayanan Arus Mudik Lebaran, Kater Kalideres Diapresiasi DPRD DKI Jakarta
Alhamdulillah, Mudik Lebih Cepat & Jumlah Kecelakaan Turun
SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia tersebut meminta pemerintah daerah (pemda) agar siap siaga untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengkritik tindakan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dilaporkan bepergian ke Jepang saat libur Lebaran 2025.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga melanggar ketentuan dari Kemendagri. Dia menyebut surat edaran Kemendagri bersifat mengikat dan harus dilaksanakan seluruh pemda.
Hal ini, menurut dia, penting karena arus mudik dan balik Lebaran melibatkan pergerakan masyarakat dalam jumlah besar yang perlu difasilitasi dengan baik.
"Setahu saya, ada arahan Kemendagri lewat surat edaran agar setiap kepala daerah siap siaga mendukung kelancaran arus mudik 2025," ujar politikus Partai Golkar, Minggu (6/4/2025).
Sementara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meradang. Apalagi, foto-foto Lucky Hakim di Jepang tersebar luas di media sosial. Dalam unggahan Dedi terlihat Lucky tengah berada di lokasi wisata di Jepang, lengkap dengan tag akun agen perjalanan @japantour.id.
Unggahan itu disertai caption sindiran ringan. "Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah…” tulis Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi membenarkan bahwa foto-foto tersebut memang diambil saat Lucky Hakim sedang berada di Jepang. Namun yang mengejutkan, tidak ada surat permohonan izin yang masuk ke pihak Gubernur maupun ke Kemendagri.
“Jangankan surat, WhatsApp pun tidak ada. Saya sempat tanya via WA, tapi tidak dibalas,” ungkap Dedi, Minggu (6/4/2025).
Menurut Dedi, prosedur semestinya mengharuskan kepala daerah untuk mengajukan surat permohonan jika ingin ke luar negeri, dengan tembusan kepada gubernur dan Kemendagri. Dalam kasus ini, Bupati Lucky disebut mengabaikan prosedur tersebut.