RADAR NONSTOP- Waras Wasisto, selaku Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 Jawa Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati larangan mudik yang sudah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Pandemi Covid-19 mejadi lebih luas ke daerah-daerah. Apalagi memasuki bulan Ramadhan, di Indonesia mudik sudah menjadi tradisi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Mudik ini berbahaya dan Pemerintah sudah melarang. Maka, wajib kita mentaatinya dan tidak mudik demi kemaslahatan semua, bahkan juga kemaslahatan keluarga kita yang ada di kampung sana," terang Waras kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Selasa (28/4).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang biasa disapa Mas Waras menambahkan, dengan patuh terhadap larangan Pemerintah, setidaknya menjadi upaya dukungan langkah Pemerintah untuk menghentikan penyebaran COVID-19 agar semakin cepat tuntas sehingga seluruh kegiatan dapat kembali berjalan normal.
"Apabila masyarakat nekat untuk mudik, bersar kemungkinan bahaya Covid-19 akan semakin lama dan sulit untuk dikendalikan penyebarannya.
Seperti yang kita ketahui bersama, kata Waras, penyebaran Pandemi Covid-19 ke daerah-daerah juga makin meningkat seiring dengan banyaknya perantau yang kembali kekampung halaman karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di Kota-kota besar.
"Buktinya, dibeberapa Daerah yang tadinya tidak ada (kasus) Corona, sekarang terjadi penyebaran karena adanya pergerakan dari daerah-daerah Pusat, seperti Jabodetabek ke kampung-kampung melalui orang yang mudik. Jadi, kami mengharapkan masyarakat mengikuti anjuran Pemerintah untuk tidak mudik, karena dengan berkerumun atau tidak adanya jarak fisik bisa mempercepat penularan Covid-19," imbuhnya.
Sekedar untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan larangan pergerakan kendaraan dari daerah-daerah PSBB dan zona merah Covid-19 ke wilayah lain. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan tertanggal 23 April 2020.
Aturan tersebut kemudian berdampak pada larangan kegiatan mudik bagi para perantau di Jabodetabek ke daerah karena dapat meningkatkan persebaran kasus COVID-19 kewilayah lain.