Sabtu,  20 April 2024

Rommy Bebas Dari Rutan KPK, Akankah PPP Kembali Kisruh Lagi?

NS/RN/NET
Rommy Bebas Dari Rutan KPK, Akankah PPP Kembali Kisruh Lagi?
Romahurmuziy alias Rommy.

RADAR NONSTOP - Romahurmuziy alias Rommy bisa menghirup udara segar. Mantan Ketum PPP ini bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK. 

KPK menyatakan penahanan terhadap Rommy menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA). Sebab, KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong vonis Romahurmuziy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

"Dengan demikian, terkait penahanan terdakwa, setelah JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Rommy dibebaskan dari rutan KPK malam ini. Pembebasan Rommy menindaklanjuti penetapan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

Nawawi mengatakan pemberitahuan pembebasan Rommy itu diproses KPK sejak pukul 19.00 WIB. Kini KPK sedang melaksanakan penetapan MA yang memerintahkan membebaskan Rommy.

Rommy dihukum 1 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Dari laporan kasasi tersebut, ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta, yaitu 1 tahun penjara. Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Diketahui saat ini PPP dipimpin oleh Suharso Manoarfa. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas itu menjabat ketua umum setelah Rommy terjerat kasus suap jabatan di Kementerian Agama.
 

#Rommy   #KPK   #PPP