Jumat,  17 May 2024

Putusan Sela, PN Jakpus Tolak Eksepsi Absolut Saurip Kadi Cs

Zaber
 Putusan Sela, PN Jakpus Tolak Eksepsi Absolut Saurip Kadi Cs
PN Jakpus - Net

RADAR NONSTOP - Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi absolut yang dilayangkan oleh Saurip Kadi, Tony Sunanto dan kawan-kawan. Sidang Perkara Perdata No. 16/PDT.G/2018/PN. JKT.PST digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).

Dari dua minggu rangkaian sidang terdahulu yang seharusnya terbatas pada penyerahan duplik oleh para tergugat, tergugat III dan kawan-kawan, justeru mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan meminta majelis hakim untuk memeriksa apakah Majelis Hakim memiliki kompetensi absolut untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dalil eksepsi tentang kompetensi absolut disampaikan oleh tergugat III dan kawan kawan menganggap bahwa seharusnya gugatan diajukan ke PTUN karena kepengurusan para tergugat telah mendapat pengesahan dari Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Ada Sengketa, PN Sidang Pemeriksaan Setempat di Lahan Kantor Polres Jakbar
AMJ Dorong Banding Putusan Pengadilan, Vonis Mati Sambo Jangan Karena Tekanan Publik

Bukti yang diajukan oleh tergugat III dan kawan-kawan dalam mendukung dalil eksepsi kompetensi absolutnya adalah Surat Dinas Perumahan Nomor 2145/1796.71 tertanggal 23 Mei 2018 dan Nomor 2745/1796.71 tertanggal 6 Juli 2018.

Kemudian, pada pertimbangan putusan sela disebutkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Majelis Ketua Dessbeneri Sinaga menyatakan bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh tergugat III adalah sama sekali tidak relevan dengan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Penggugat.

"Isi gugatan PMH dimaksud adalah perbuatan para tergugat yang melakukan sebuah Rapat Umum Luar Biasa (RULB) yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPRSC-GCM," kata Desbenneri Sinaga.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyampaikan juga berdasarkan UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) bahwa yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa antara badan hukum atau individu yang merasa dirugikan akibat suatu keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yg bersifat final-individual.

Bahwa gugatan PMH penggugat dalam PN Jakarta Pusat yang dipimpin tersebut tidak masuk dalam lingkup sebagai pembatalan putusan Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan UU PTUN tersebut, dan karenanya, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat III dan kawan-kawan harus ditolak, dan perkara gugatan PMH dilanjutkan ke tahap pembuktian.