Minggu,  24 November 2024

Rahmat Effendi Didakwa Raup Suap Rp10 Miliar Untuk Pengadaan Lahan

Tori
Rahmat Effendi Didakwa Raup Suap Rp10 Miliar Untuk Pengadaan Lahan
Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus, Kota Bandung/Ist

RN - Sidang perdana Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Kota Bandung. 

Panitera sidang, Endang Misbah menjelaskan, sidang perdana ini diikuti terdakwa dari rutan secara daring. 

“Agenda persidangan hanya pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang minggu depan lagi hari Senin, sekarang masih seminggu sekali jadwalnya," kata Endang di lantai 2 gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung Kelas 1A Khusus, Kota Bandung. 

BERITA TERKAIT :
Dirut RSUD Bekasi Tergiur Untung Bulanan: Baru Setor Rp110 Juta Buat Vila Pepen
Siap-siap, 4 Terdakwa Kasus Suap Walkot Bekasi Hadapi Vonis

"Tapi kalau JPU meminta hakim agar sidangnya seminggu dua kali itu bisa dimungkinkan, karena saksi dalam perkara ini banyak banget," bebernya. 

Sidang hanya berjalan selama dua jam dengan Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis hakim dengan dua anggotanya, Asep Sumirat dan Fernando. JPU dari KPK yaitu, Siswando Yoyo, Piter Agung Nugroho, Amir Nurdianto, Wahyu Dwi Oktavianto, Hardiman Wijaya Putra, dan Hera Dian Salipi.

Masih di lokasi yang sama, Endang menyebutkaan bahwa terdakwa Rachmat Effendi dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

Sementara itu dalam sidang, JPU mendakwa Rahmat Effendi menerima uang suap sebesar Rp10 miliar. Ia diduga bersekongkol dengan beberapa orang untuk pengadaan lahan. 

"(Rahmat Effendi didakwa) Menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000," ucap JPU.

Rahmat Effendi diduga menerima Rp4,1 miliar dari pihak swasta bernama Lai Bui Min, Camat Rawalumbu Makfud Saifudin yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp3 miliar, dan Direktur PT KBR bernama Suryadi Mulya yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp3,3 miliar.

Untuk melancarkan aksinya, Rahmat diduga bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman. Adapun modusnya yaitu Pemkot Bekasi membeli lahan seluas 14.392 meter2 milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi untuk pembangunan Polder 202.

Selanjutnya, terdakwa bersama Jumhana dan Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi.

Masih kata JPU, terdakwa juga mengupayakan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.