RADAR NONSTOP - Pemilihan ketua RW 016 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara memasuki babak baru.
Rizal Sabata, kandidat RW 016 menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) hasil pemilihan RW 016 yang digelar Selasa (9/10) lalu.
Gugatan telah didaftarkan ke PTUN Jakarta tertanggal 12 Oktober 2018, nomor 239/G/2018/PTUN-JKT yang diterima Panitera Didik Hariwasito.
BERITA TERKAIT :Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek
Waspada, Pademangan Jakut Rawan Maling
Dalam surat yang ditujukan ke ketua PTUN Jakarta, Rizal Sabata yang diwakili Soefianto Soetono SH dan kawan-kawan mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke Lurah Pademangan Barat.
Anggota Komisi A DPRD DKI, Khotibi Achyar mengungkapkan berdasarkan laporan warga yang diterimanya fakta yang sebenarnya terjadi saat pemilihan Selasa (9/10) lalu adalah Rizal Sabata selaku kandidat tidak mau melanjutkan proses pemilihan ketua RW tersebut di karenakan cacat hukum dan menilai dari awal prosesnya sudah banyak pelanggaran dan manipulasi serta kecurangan.
"Dan fakta di lapangan jelas-jelas terlihat adanya demo warga yang menuntut hak pilih bagi semua warga RW 016 kelurahan Pademangan Barat," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/10).
Politisi Golkar yang ngetop disapa Haji Beceng ini mengungkapkan dirinya sudah meminta Walikota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau untuk menunda pelantikan ketua RW 016.
"Minggu-minggu ini Komisi A DPRD DKI akan memanggil Walikota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau Camat Pademangan Mumu Mujahid dan Lurah Pademangan Barat Dini Paramita Sapaty guna menjelaskan apa yang sebenarnya menyebabkan kisruh tersebut," tegasnya.